https://www.traditionrolex.com/27 Rebut Senjata Polisi Saat Ditangkap, Bahunya Tertembus Peluru - FAJAR BALI
 

Rebut Senjata Polisi Saat Ditangkap, Bahunya Tertembus Peluru

(Last Updated On: 12/09/2019)

MANGUPURA-fajarbali.com | Tim Resmob Polres Badung mengerebek tersangka jambret, Sigit Puryono (30) di Desa Sanen Rejo Kecamatan Tempurejo, Jember Jawa Timur, Senin (9/12/2019). Dalam penyergapan itu pelaku berusaha merebut senjata api Polisi dan timah panas menembus bagian bahunya.



Tersangka Sigit Puryono menjadi target operasi setelah melakukan aksi jambret di wilayah Polsek Kuta Utara, Rabu 22 Mei 2019. Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka yang belakangan kabur ke Jember Jawa Timur. “Saya langsung tugaskan anggota mengejar pelaku ke Jember,” ujar Kasatreskrim Polres Badung AKP Laoresn Rajamangapul, Kamis (12/9/2019).

Pengejaran terhadap tersangka Sigit dibantu oleh anggota Opsnal Reskrim Polres Jember dan kemudian menyanggong rumahnya di Desa Sanen Rejo, Kecamatan Tampurejo, Jember Jawa Timur, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 01.00 dinihari. Dalam penangkapan itu, rumah tersangka Sigit dalam keadaan gelap tanpa lampu penerang.

Saat hendak ditangkap, petugas mendapatkan perlawanan. Tersangka Sigit tiba-tiba muncul dari kegelapan dan berusaha merebut senjata milik Aiptu I Wayan Ariana, sehingga senpi meletus mengenai bahu belakang dan tembus. “Pelaku tertembak di bagian bahu belakang tembus dada atas saat merebut senjata api Polisi,” ujarnya.

Tersangka Sigit yang bersimbah darah langsung dibawa ke RS Soebandi Jember dan selanjutnya digiring ke Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaan. Dipemeriksaan, tersangka yang hanya tamatan SD ini mengaku menjambret bersama temannya Agung yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.(hen)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BNNP Bali Musnahkan Sabu 5 Kilogram di Mesin Incinerator

Kam Sep 12 , 2019
Dibaca: 11 (Last Updated On: 12/09/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5.183,65 gram, Kamis (12/9/2019) pagi, dengan menggunakan mesin incinerator. Barang haram itu dimusnahkan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.  Save as PDF

Berita Lainnya