MANGUPURA-fajarbali.com | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) RI mendorong Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Badung untuk membuat inovasi pelayanan publik.
Melalui program inovasi pelayanan publik ini akan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat atas pelayanan Pemkab Badung.
Hal tersebut terungkap saat kegiatan asistensi/pendampingan KemenPAN RB di Pemkab Badung guna mendorong Inovasi Pelayanan Publik, Selasa (13/2/2018) di Puspem Badung. Kegiatan yang dipimpin Kabag. Organisasi I Wayan Wijana serta dihadiri para Sekretaris Perangkat Daerah, Perbekel/Lurah se-Badung, menghadirkan Narasumber dari KemenPAN RB yaitu Kepala Bidang Penyiapan, Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik KemenPAN RB Ir. Sri Hartini, MM.
Kabag Organisasi I Wayan Wijana menyampaikan, apresiasi kehadiran KemenPAN RB untuk memberikan pendampingan berkaitan dengan Inovasi Pelayanan Publik di Badung. Dari asistensi ini, narasumber akan memaparkan bagaimana itu inovasi, bagaimana kita menuliskan inovasi itu dalam bentuk proposal dan menayangkan contoh inovasi, sehingga dapat memberikan inspirasi sehingga di Badung banyak mengirimkan inovasi ke Pusat.
Dijelaskan bahwa Bupati Badung bersama Wakil Bupati dan Sekda sangat berkomitmen untuk mendorong adanya inovasi di masing-masing Perangkat Daerah demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dari KemenPAN RB juga mendorong bahwa inovasi itu bukan hanya tentang teknologi namun bagaimana kita bisa mengubah mekanime, prosedur yang akan memudahkan masyarakat mendapat pelayanan.
Sejak tahun 2012, Pemkab Badung telah mendukung program KemenPAN RB, salah satunya melalui program “one agency one innovation”. Itu artinya diharapkan masing-masing perangkat daerah, instansi daerah termasuk perusahaan daerah, setiap tahun minimal ada satu inovasi.
“Melalui kegiatan ini kami juga harapkan, Perbekel dan Lurah agar mengangkat inovasi dari tokoh masyarakat yang mampu menciptakan sesuatu yang baru, dan tekhnologi yang sederhana, untuk dikirim ke pusat untuk seleksi inovasi tingkat nasional,” tambahnya.
Dijelaskan pula sesuai Peraturan Menteri Keuangan bahwa, salah satu tolak ukur daerah mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), disamping nilai LAKIP, juga berapa banyak meloloskan inovasi di tingkat nasional.
Kepala Bidang Penyiapan, Perumusan, Kebijakan Pelayanan Publik Ke MenPan RB Sri Hartini selaku Narasumber menjelaskan, adanya kebijakan inovasi pelayanan publik dari KemenPAN RB, karena setiap daerah diwajibkan melakukan program “one agency one innovation”. “Setiap instansi wajib menciptakan minimal satu inovasi dalam satu tahun,” jelasnya.
Melalui program ini Bapak Presiden menginginkan, perangkat daerah tidak terlena dengan kegiatan rutinitas, melainkan mulai melakukan inovasi dan berpikir “out of the box”. Pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Badung yang telah banyak melakukan program inovasi dan telah mendapat penghargaan dari KemenPAN RB seperti inovasi Gojek Sampah Plastik.
Menurutnya, Inovasi Pelayanan Publik adalah salah satu program prioritas dari pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan percepatan kualitas pelayanan publik. Hal ini didasari dari daya saing yang dinilai masih rendah dan kondisi pelayanan publik juga masih lambat. Kenapa harus percepatan kualitas pelayanan publik, dikarenakan kebutuhan masyarakat semakin meningkat, dunia semakin berkembang, untuk itu dibutuhkan langkah yang cepat.
“Inovasi pelayanan publik juga sebagai nafas mendapatkan kepercayaan publik,” terangnya. (put)