Jamaruli kembali menegaskan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
"Untuk tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
Kemudian, Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Dapat diperpanjang paling banyak 1 kali dalam jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
"Sudah dipersiapkan sebanyak 16 Counter dimana setiap Counternya terdapat 2 orang Petugas Imigrasi," ujarnya.
Ditegaskannya, pihaknya sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali. "Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya, pungkas Jamaruli Manihuruk. (Hen)










