https://www.traditionrolex.com/27 Kejati Bali Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh - FAJAR BALI
 

Kejati Bali Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

(Last Updated On: 23/03/2022)

DENPASARFajarbali.com|Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh yang menimbulkan kerugian hingga Rp 130 miliar memasuki babak baru.

Pasalnya, kasus yang awalnya ditangan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kali ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022) membenarkan bila penyidikan kasus dugaan korupsinya di LPD Desa Adat Sangeh ini ditarik ke Kejati. 

“Benar, penyidikan sudah diambil alih Kejati Bali sejak awal Maret lalu,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Rabu (23/3/2022). 

Seperti diberikan sebelumya, Pidsus Kejari Badung dibawah komando Dewa Lanang Rahardja tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Ada Sangeh, Badung. 

Kerugian yang ditimbulkan atas kasus ini pun tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendasa Adat Sangeh tercatat kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp130.869.196.075. 

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kajari Badung mengatakan, bahwa penanganan kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan. 

Ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Print -413 /N.1.18/fd.1/02/2022 tanggal 24 februari 2022. 

“Dengan terbitnya sprindik tersebut, maka kasus ini penanganan sudah sampai ke proses penyidikan,” ujar pejabat yang akrab disapa Bamaxs, Kamis (24/2/2022). 

Bamaxs juga tidak kembantah bila dalam kasus ini pihak penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja siapa dan apa jabatannya, Bamaxs masih merahasiakan. 

“Tunggu perkembangan. Soal siapa nanti yang jadi tersangka pasti akan kita umumkan,” tegasnya. 

Lebih lanjutkan dijelaskannya, penanganan terhadap perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik sejak bulan Januari tahun 2022 lalu. 

​Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075. 

​Bamaxs juga membeberkan bahwa selama proses, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Antara lain dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu serta badan pengawasa yang menjabat saat ini.

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Bamaxs, ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian. 

Kelemahan yang dimaksud antara lain, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. 

Kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan, serta LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time. 

“LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit dan Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh,” terangnya. 

Yang terakhir, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Akibat dari kelemahan tersebut maka timbulah beberapa penyimpangan seperti, ditemukannya beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative.

“Dan yang terakhri adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan,” beber Bamaxs. 

Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar Ekspose dan disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Upaya Pencegahan Dini Stunting, BKKBN Bali Sasar Mahasiswa Undiksha

Rab Mar 23 , 2022
Dibaca: 14 (Last Updated On: 23/03/2022)SINGARAJA – fajarbali.com | Sebagai upaya pencegahan dini kasus stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Bali menggelar  “Sosialisasi Pencegahan Stunting” melalui diskusi bersama mahasiswa/i Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Rabu (23/3).  Save as PDF

Berita Lainnya