Direktur RSU Payangan, I Gusti Ngurah Gede Putra menjelaskan penandatangan MoU dilakukan melalui telekonferensi untuk mendukung gerakan social dan physical distancing sebagai upaya pencegahan Covid-19. Selain itu, di era digital saat ini semua proses dapat dipercepat dengan tidak mengesampingkan prosedural birokrasi. “Setiap proyek-proyek strategis yang ada di pemerintahan mendapat fasilitas pendampingan hukum dari kejaksaan. Agar kita tetap bisa mengawal akuntabilitas, transparansi dari penggunaan anggaran kita,” jelas Ngurah Gede Putra.
Ditambahkan dengan mendapat pendampingan hukum dari kejaksaan ini, pihaknya merasa lebih aman dalam bekerja.(gds).










