Kejari Badung Serahkan Uang Pengganti dari Kasus Korupsi di Perumda Air Minum Tirta Mangutama

1000098322
Kejari Badung serahkan uang penganti dari kasus korupsi di Perumda air minum tirta Mangutama Badung atas nama terpidana I Wayan Mardiana.Foro/ist

Loading

MANGUPURA-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (30/7/2025) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 280 juta dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta
Mangutama Kabupaten Badung.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kakati) Bali Dr. I Ketut Sumedana itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7
Juli 2025.

Uang pengganti diserahkan oleh Barkah Dwi Hatmoko selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang sekaligus sebagai Jaksa Eksekutor pada Kejari Badung kepada I Wayan Suyasa, selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama
Kabupaten Badung.

Kajari Badung mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung ini menjadi bukti konkret, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada
pemidanaan.

"Tapi Kejaksaan berusaha dan memiliki tujuan untuk memulihkan kerugian negara, di mana hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas
daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan." ujar Kajari Badung.

Dikatakan pula, korupsi yang terjadi di Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung ini mendapat perhatian khusus karena penyediaan air bersih adalah hak masyarakat dan menjadi kebutuhan dasar
masyarakat yg dilindungi UUD melalui negara.

"Oleh karenanya Kejaksaan RI
menempatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya salah satunya pada sektor air sebagai prioritas penegakan hukum, " sebut Kajari.

Selain itu langkah penegakan hukum yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, sebagai implementasi mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029 (Asta Cita Ke-2)
dalam rangka ikut serta mendorong kemandirian bangsa Indonesia melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

BACA JUGA:  Diduga Mencuri Perhiasan Hingga Pakaian Dalam Bule, IRT Dituntut 10 Bulan Penjara

Selain itu, kata Kajari Badung, arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga
menekankan bahwa penegakan hukum harus berpihak kepada kepentingan publik, dengan mengedepankan pemulihan hak-hak masyarakat dan fungsi layanan dasar yang terganggu akibat tindak pidana korupsi.

"Pendekatan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan perkara bukan hanya diukur dari jumlah terdakwa yang dijatuhi pidana, melainkan dari sejauh mana dampaknya dapat mengembalikan akses dan kesejahteraan masyarakat, " tegasnya.

Menyikapi permasalahan penyediaan air bersih oleh negara untuk masyarakat luas
dimanfaatkan secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi dan mengakibatkan masyarakat lain kesulitan air, seperti yg terjadi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung harus menjadi perhatian Kejaksaan.

Apalagi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung merupakan daerah dataran tinggi di wilayah selatan Kabupaten Badung yang sejak dulu penyediaan air dersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat merupakan permasalahan yang kompleks yang ada di daerah tersebut.

"Sehingga perbuatan tersebut telah mengakibatkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat di daerah tersebut dalam
memenuhi kebutuhan pokok air bersih. Selain itu dari segi ekonomi Desa Pecatu saat ini merupakan kawasan wisata sehingga berdampak pula pada perekonomian
masyarakat,"tutup Kajari.W-007

Scroll to Top