MANGUPURA -Fajarbali.com|Sengketa aset Pemkab Badung melawan I Gusti Ngurah Rai Suara yang bergilir hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berakhir sudah. Diketahui, sengketa ini sampai ke PTTUN karena pihak I Gusti Rai Suara mengajukan banding.
Meski begitu, upaya hukum banding ini tidak membuahkan hasil. Pasalnya, hakim PTTUN tetap menolak gugatan pihak tergugat. Sehingga perkara ini masih dimenangkan Pemkab Badung yang diwakili tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Badung.
Diketahui, kuasa hukum penggugat, I Wayan Koplogantara, S.H., M.H., dkk., sebelumnya menyatakan, pihaknya mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025.
Dimana dalam amar putusannya hakim menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Sementara majelis hakim PTTUN Mataram dalam pertimbangan hukumnya menolak upaya hukum yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, pada Intinya majelis hakim PTTUN menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar. “Yang mana pertimbangannya yakni Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang,
prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik,” ungkap Kajari Badung, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, kata Kajari Badung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram berpendapat bahwa mengenai keberatan-keberatan dari Pembanding, tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, sehingga memori banding tersebut patut dikesampingkan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Hakim PTTUN Mataram pimpinan Ketut Rasmen Suta, dalam amar putusannya dengan nomor Putusan 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025, menyatakan Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.DPS, tanggal 25 Februari 2025.
Selain itu hakim tinggi PTTUN Mataram juga menyatakan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00.
Diketahui, kasus ini bergulir ke Pengadilan karena pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung, merasa keberatan dan dirugikan oleh Pemkab Badung.
Mereka menganggap tanah tersebut merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun temurun, yang sekarang disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali selaku Tergugat II Intervensi pada sengketa di PTUN Denpasar.
Bahwa hasil dari penyewaan tanah tersebut hasilnya telah masuk ke APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah. Berdasarkan fakta persidangan tingkat pertama, tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada tahun 2022 oleh saudara Rina Fachrudin.
Lalu Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak 2 kali pada tahun 2022 dan tahun 2023, namun semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN karena kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak.
Selanjutnya pada bulan Desember 2023 ada perubahan kondisi, di lokasi itu ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sehingga tanah tersebut telah
ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah. Adapun Objek Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa:1. Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi Luas: 7357,04 m2, No. 376 dan masih ada beberapa objek lagi.
Atas putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo memerintahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. beserta tim Jaksa Pengacara Negara untuk senantiasa hadir dan mendukung program pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.W-007