MANGUPURA -Fajarbali.com|Sengketa aset Pemkab Badung melawan I Gusti Ngurah Rai Suara yang bergilir hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berakhir sudah. Diketahui, sengketa ini sampai ke PTTUN karena pihak I Gusti Rai Suara mengajukan banding.
Meski begitu, upaya hukum banding ini tidak membuahkan hasil. Pasalnya, hakim PTTUN tetap menolak gugatan pihak tergugat. Sehingga perkara ini masih dimenangkan Pemkab Badung yang diwakili tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Badung.
Diketahui, kuasa hukum penggugat, I Wayan Koplogantara, S.H., M.H., dkk., sebelumnya menyatakan, pihaknya mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025.
Dimana dalam amar putusannya hakim menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Sementara majelis hakim PTTUN Mataram dalam pertimbangan hukumnya menolak upaya hukum yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, pada Intinya majelis hakim PTTUN menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar. “Yang mana pertimbangannya yakni Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang,
prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik,” ungkap Kajari Badung, Selasa (20/5/2025).










