Kejagung dan KPK Diminta Turun Tangan Dalami Perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung

u5-LOGO-KPK_041316_057__ratio-16x9-1-1140x641-1
Gedung KPK RI

JAKARTA-Fajarbali.com|
Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mendalami kerja sama PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) Pemerintah Kabupaten Badung.

Ini terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Hal tersebut disampaikan Heru merespons gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

“Bagusnya lagi Kejaksaan Agung atau KPK turun tangan ini untuk menilai apakah perjanjian yang dilakukan dulu antara Pemkab dan perusahaan tersebut ada unsur tipikor atau tidak, agar sengketa ini bisa dilihat secara lebih jernih,” kata Heru saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/11).

Heru yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute mengatakan Pemkab Badung dan Bali Towerindo awalnya sangat mesra hingga membuat perjanjian eksklusif pembangunan menara atau tower telekomunikasi pada 2007 silam. Menurutnya, perjanjian tersebut telah menghambat perusahaan lain membangun menara.

“Ya setahu saya dulunya, keduanya, sangat mesra sekali. Utamanya adalah menghambat operator lain membangun menara telekomunikasi di sana karena adanya perjanjian eksklusif antara perusahaan tersebut dan Pemkab,” ujarnya.

Heru pun mendukung langkah Pemkab Badung yang kini memberikan izin operator lain membangun menara atau tower telekomunikasi di wilayah Badung untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menduga gugatan tersebut dilayangkan karena pemberian izin tersebut.

“Seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi kalau harus diselesaikan secara perdata atau pidana, ya itu hak para pihak,” ujarnya.

Sebelumnya Pemkab Badung digugat oleh PT Bali Towerindo terkait wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

BACA JUGA:  Tekan Penyebaran Covid-19, Polresta Denpasar Dirikan 4 Pos Penyekatan, Ratusan Kendaraan Diperiksa

Gugatan perkara wanprestasi terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.

Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat.

Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,373 triliun lebih kepada Pemkab Badung. Selain itu Bali Towerindo juga memintah haki menghukum atau memerintahkan tergugat menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan tahun 2007.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027. Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.

Perjanjian ini seharusnya menjadi landasan penyediaan infrastruktur menara terintegrasi. Namun, dari tahun ke tahun, perjanjian tersebut berkembang menjadi struktur pasar yang tidak ideal.

Banyak pengamat industri melihat bahwa kesepakatan itu didesain dengan nuansa eksklusivitas yang terlalu kental di mana memberikan kendali substansial kepada satu perusahaan atas ruang ekonomi yang seharusnya terbuka bagi pelaku lain.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top