DENPASAR -fajarbali.com |Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perubahan Bugbug (APB) Karangasem, mendatangi Ditreskrimum Polda Bali, pada Selasa (11/8/2020) pagi. APB kembali melaporkan Bendesa Adat Bugbung Karangasem yakni Wayan Mas Suyasa. Kali ini dugaan penggelapan dana tamu di Desa Adat Bugbug Karangasem sebesar Rp 152,8 juta.
Kasus ini dilaporkan Wayan Budi Artawan, salah seorang krama Banjar Adat Dukuh Tengah Desa Adar Bugbug Karangasem. Pelapor didampingi dua pengacaranya, I Gede Ngurah dan I Nengah Yasa Adi Susanto.
Laporan ini sendiri masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor DUMAS/318/VIII/2020/
Budi Artawan menerangkan pihaknya melaporkan kasus tersebut karena tidak ada titik temu untuk menempuh melalui jalur hukum adat.
Sementara di Desa Adat tersebut ada dana uang tamu yang dianggarkan dari kas desa untuk Kelian Desa yang tidak jelas penggunaannya. Diketahui, uang tamu itu adalah uang untuk penerimaan tamu yang dianggarkan dari kas desa adat setiap tahunnya.
Namun, selama periode 2015 hingga tahun 2019 tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban. Jumlahnya sekitar Rp.152,8 juta.
“Jadi, kami ke Polda Bali ini untuk melaporkan Bendesa Adat Bugbug atas dugaan penggelapan dana uang tamu sebesar Rp.152,8 juta. Sama sekali tidak ada pelaporan ke kas desa adat selama 5 tahun,” ungkap Budi, Selasa (11/8/2020).
Dalam keterangan kuasa hukum I Nengah Yasa Adi Susanto, di Desa Adat Bugbug sebenarnya sudah lama hendak membuat laporan Polisi. Namun baru kali ini bisa mengumpulkan data-data.
“Seharusnya dalam pertanggungan jawabannya ada data pendukung aeperti buku tamu. Tamu itu kepentingannya untuk apa. Kalau untuk urusan pribadi tidak boleh menggunakan anggaran itu. Ini tidak. Saya berasumsi kalau anggarannya Rp 1 juta uang itu dilaporkan habis. Ada atau tidak tamunya, tapi anggarannya habis,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bendesa Adat Bugbug Wayan Mas Suyasa, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Rabu (29/7/2020). Terlapor yang sudah menjabat selama 30 tahun itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perbankan.
Mas Suyasa sebagai kelian Desa Adat Bugbug depostikan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera. Di mana Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan belum memberikan komentar resmi terkait laporan warga Bugbug Karangasem. (hen)