DENPASAR – Fajarbali.com | Pria kelahiran Roma, Italia namun terdaftar sebagai warga negara Indonesia bernama Franceaco D’Alesio (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka sidang karena kedapatan menyimpan narkotika jenis kokain seberat 53,42 gram yang sebelumnya dibeli seharga Rp 20 juta.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini terungkap, terdakwa yang saat ditanggkap tinggal di Jalan Umalas Tunon No. 6 ini dijerat dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika , yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancama hukuman masimal 20 tahun penjara.
Sementar itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhodi terungkap, terdakwa ditangkap tim Resnarkoba Polares Badung di sebuah vila di Jalan Umalas Tenon, Badung, Kamis 13 Mei 2021. Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu mendapat laporan masyarakat yang menyebut bahwa ada warga asing menyalahgunakan narkotika.
Atas laporan itu petugas polisi langsung melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap terdakwa. Saat ditangkap, polisi langsung meminta izin untuk melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan polisi menemukan satu buah bungkus plastik yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga kokain sebarat 53,42 gram.
“Selain itu polisi juga menemukan satu buah plastik putih yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga obat Benzocain dan juga satu buah pipa kaca,” ujar jaksa Kejari Badung itu dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Dari pengakuan terdakwa, ia membeli kokain dari orang yang bernama Micky (DPO). Bahkan dia mengaku sudah lima kali membeli Kokain dari orang yang bernama Micky ini. “Terdakwa menghubungi Micky dan memesan kokain seharga Rp 20 juta,” sebut jaksa.
Setelah mendapat kokain dari Micky, terdakwa lalu mencampur kokin dengan obat Benzocaine dengan maksud mengurangi efek keras pada narkotika jenis kokain.(eli)