Ilustrasi.Foto/Net
DENPASAR - Fajarbali.com|Pria bernama Andris Hadinata (39) yang berprofesi sebagai tukang tato diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis ganja seberat 93,7 gram netto. Akibat perbuatannya, ia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terungkap dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih sebagaimana dalam dakwaannya menjerat pria yang tinggal di Jalan Poppies 2 ini dengan dua Pasal berlapis dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).
BACA Juga : Nekat jadi Kurir Narkotika, Pria Asal Lumajang Dipenjara 8 Tahun
Terungkap pula dalam sidang, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa sering menghubungi Narkotika.
"Adanya informasi itu petugas kepolisian dari Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap terdakwa pada tanggal 19 Januari 2023 di Jalan Inked Tatto Jalan Patih Jelantik No. 158 A, Banjar/Lingkungan Legian," sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
BACA Juga : Lagi, 9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah toples kecil warna kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,34 gram. Selain itu, masih tempat yang sama polisi juga mengamankan satu lembar kertas linting rokok.
Setelah itu polisi menuju ke tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggeledahan. Disini polisi berhasil mengamankan beberapa plastik klip yang berisikan Narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih ganja yang ditemukan adalah 93,7 gram netto.
BACA Juga : Kasus Narkotika, Pesepakbola Asal Rusia Divonis 7,5 Tahun Penjara
Kepada petugas kepolisian terdakwa mengaku membeli ganja itu dari orang bernama Yosep yang ditemui terdakwa di Stadion Sepak Bola Gelora 10 November sekira bulan November 2022 silam seberat 200 gram seharga Rp 1,9 juta.W-007