Kecewa Berat, Jerinx Memilih Diam

(Last Updated On: 19/11/2020)

DENPASARFajarbali.com | Harapan I Gede Ary Astina alias Jerinx terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk bisa bebas dari jeratan hukum untuk sementara pupus sudah. 

Pasalnya, dalam sidang, Kamis (19/11/2020) hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi menyatakan drumer Superman Is Dead (SID) ini terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara. 

Atas putusan itu, Jerinx yang salama menjalani proses persidangan terlihat tenang, kali ini tidak bisa menunjukkan ekspresi kekecewaannya. Bahkan pria kelahiran 1977 Ini sama sekali enggan berkomentar saat ditanyai sejumlah wartawan. 

Jerinx memilih untuk diam saat digiring petugas pengawal tahanan menuju mobil tahanan yang parkir di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Kekecewaan Jerinx diungkap oleh salah satu kuasa hukumnya, Teguh Sugeng Santoso. Teguh mengatakan, kekecewaan Jerinx terhadap putusan hakim ini terlihat dari raut wajahnya. 

“Saat majelis hakim meminta Jerinx untuk konsultasi dengan kami usai mendengar vonis,  kami melihat ekspresi wajahnya menujukan rasa kecewa yang sangat dalam,” ungkap Teguh kepada wartawa usai sidang. 

Bukan hanya Jerinx, Teguh juga mengaku kecewa dengan putusan hakim yang sama sekali dalam putusannya tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan pihakJerinx dalam sidang. 

“Dalam perkara ini kuncinya ada di ahli bahasa, yang membuat kami kecewa adalah keterangan ahli bahasa yang kami ajukan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Tuguh. 

Padahal menurut Teguh, banyak sekali keterangan Jiwa Atmaja (ahli bahasa) yang bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, namun majelis tidak mepertimbanhkannya. 

Meski kecewa dengan putusan hakim, Teguh mengatakan pihaknya tidak mau buru-buru menyatakan banding. Pihaknya lebih memilih pikir-pikir. 

“ Dalam waktu seminggu ini kami akan mempelajari putusan hakim, setelah itu baru kami menyatakan sikap apakah menerima atau pikir-pikir,” tandasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Wanita Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Kam Nov 19 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 19/11/2020)DENPASAR –Fajarbali.com | Wanita bernama Sariani (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika tak mampu berkata-kata usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).  Save as PDF

Berita Lainnya