Kebijakan Penanganan Covid-19 Badung Sudah Realisasikan 4 Program

(Last Updated On: 22/04/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung telah melontarkan enam kebijakan strategis dalam percepatan penanganan corona virus diseases 2019 atau Covid-19. Enam kebijakan tersebut akan direalisasikan secara bertahap. Empat dari enam kebijakan telah direalisasikan yakni pengratisan pelanggan PDAM untuk masyarakat di Badung, rumah singgah untuk karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pembayaran BPJS untuk masyarakat yang tak mampu bayar akibat terkena PHK dan pemberian alat pelindung diri (APD) kepada tenaga medis. Kini, tinggal kebijakan pemberian insentif bagi masyarakat Badung yang terkena PHK dan pembagian sembako untuk masyarakat terdampak wabah virus corona yang masih dalam proses pendataan.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Ketut Sudarsana, Rabu (22/4/2020) mengungkapkan, untuk bantuan sembako bagi warga yang terdampak wabah virus corona  masih dilakukan validasi data karena merujuk SK kementerian Sosial agar nanti tidak salah sasaran. “Dari Kementerian Sosial angka yang diperoleh sebanyak 21 ribu orang dan ini perlu kita validasi juga ketingkat desa apakah orang- orang ini sesuai dan apakah masih hidup atau sudah meninggal. Sehingga kita tidak memberikan bantuannya salah, kami melakukan verifikasi sangat hati-hati sehingga tidak salah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada tiga program dari Dinas Sosial dalam penanggulangan dan percepatan dampak virus corona ini yakni pemberian sembako, bantuan sosial tunai dan pemberian bantuan kepada Program Keluarga Harapan. “Data sudah kita klarifikasi ditingkat desa dan besok (hari ini, red) data ini  kita kirim ke pusat. Tapi untuk bantuan bagi pegawai PHK , bantuan kartu prakerja dan bantuan untuk UMKM, itu leadiang sektornya di Dinas Tenaga kerja dan Dinas UMKM bukan di Dinas Sosial, nanti dua dinas tersebut yang membuatkan skemanya,” terangnya.

Sementara Wakil Bupati Badung, ketut Suiasa yang dihubungi terpisah mengatakan, untuk kebijakan pemberian insentif serta pemberian kartu pra kerja bagi masyarakat kabupaten badung yang terkena PHK ini, pemerintah masih sedang berproses pendataan. Data yang diperoleh ini nanti dilakukan kluster sesuai dengan sifat pemberlakukan PHK-nya. “Setelah dilakukan pendataan da pengklasteran ini , baru  nanti kita bisa tentukan subjek penerimanya,” ujar Suiasa.

 

 

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prsata mengatakan, terkait sembako, bisa diberikan jika akan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sembako hanya bisa diberikan kepada masyarakat sasaran dan terdampak. “Itu ada Peraturan Mendagri jika sudah ada penyebaran penyakit yang sangat meluas. Barulah dilakukan PSBB. Itu (pembagian sembako,red) baru bisa kita lakukan,” terangnya usai sidang Paripurna Dewan Badung, Selasa (22/4) lalu.

 

Semwntara, terkait pemberian insentif kepada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) Bupati Giri Prasta mengaku, masih dalam pendataan. Untuk nilainya, pihaknya mengaku sedang menghitung. “Kita akan sesuaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya  Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung menggelar Jumpa Media dalam rangka menginformasikan terkait perkembangan dan kebijakan mitigasi Covid-19 di Kabupaten Badung, ada enam kebijakan strategis yang menjadi prioritas dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan covid-19 di Badung diantaranya : Pertama, Pemkab Badung akan menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama 3 bulan kedepan. Selanjutnya yang kedua memberikan sembako kepada keluarga penerima manfaat. Ketiga, memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan sesuai data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang dilaporkan oleh perusahaan.

 

Keempat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dari Badung dan mahasiswa Kabupaten Badung yang datang dari luar negeri disiapkan rumah singgah karantina mandiri dengan pengawasan. Kelima, bagi masyarakat Badung yang BPJS tidak lagi ditanggung oleh perusahaan dan atau peserta mandiri yang tidak mampu membayar tagihan dibayarkan oleh Pemkab sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dan yang keenam, berkenaan dengan Alat Pelindung Diri (APD), rapid test dan masker sesui SOP, akan didahulukan diberikan kepada tenaga medis dan satgas yang bertugas di garda terdepan di lapangan.(put).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terdampak Corona, Sopir Ikut Pelatihan dan dapat Insentif

Rab Apr 22 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 22/04/2020)NEGARA – fajarbali.com | Para sopir truk dan kernet jurusan Jawa Bali, yang kini terdampak ekonomi akibat wabah virus Corona, mendapat perhatian. Sebagai bentuk perhatian, para sopir diberikan pelatihan dan mendapatkan insentif selama tiga bulan. Pelatihan para sopir dilaksanakan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jembrana, […]

Berita Lainnya