Kasusnya Viral, Ini Kata Tim Pengacara Sukena Warga Bongkasa yang Dipenjara Gara-gara Pelihara Landak

kedua pengacara muda ini pun mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan

(Last Updated On: )

Kuasa hukum terdakwa I Nyoman Sukena, Ni Made Anggreaningsih dan Ni Putu Nathalia Dewi bersama Perbekel Desa Bongkasa Pertiwi I Nyoman Buda.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus hukum yang menimpa I Nyoman Sukena, bapak dua anak dan tulang punggung keluarga asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung yang diadili dan dijebloskan ke Penjara karena diduga memelihara satwa yang dilindungi (Landak Jawa) mendapat tanggapan beragam dari warga, khususnya warga Bali.

Ada yang merasa simpati dan meminta agar I Nyoman Sukena segera dibebaskan dari penjara dengan alasan masalah yang menimpa Sukena karena ketidak tahuannya jika memelihara landak tanpa izin adalah perbuatan pidana.

Tapi ada pula yang beranggapan lain. Nah, sebelum perkara ini melebar dan muncul beragam spekulasi, Tim Kuasa Hukum I Nyoman Sukena dari Kantor Hukum Mantra Legal Consultant & Advocates (MLCA) angkat bicara.

Ni Made Anggreaningsih dan Ni Putu Nathalia Dewi selaku kuasa hukum I Nyoman. Sukena menjelaskan bagaimana I Nyoman Sukena bisa sampai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dan dimasukkan kedalam sel tahanan.

Bermula pada tanggal 5 Maret 2024, rumah terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali yang kemudian disusul datangnya petugas dari BKSDA Provinsi Bali yang menemukan landak jawa milik terdakwa dan kemudian BKSDA mengamankan landak jawa tersebut.

“Pada saat itu Perbekel Desa Bongkasa Pertiwi Bapak I Nyoman Buda turut datang dan mendampingi Terdakwa (I Nyoman Sukena),” demikian penjelasan dari kuasa hukum terdakwa saat ditemui di Denpasar, Rabu (4/9/2024).

Kemudian, atas penggeledahan yang terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 di rumah klien kami, Bapak Perbekel menghubungi dan meminta bantuan kami untuk mendampingi warganya tersebut, dan kami mendampingi Bapak I Nyoman Sukena sejak pemeriksaan dengan status sebagai tersangka pada tanggal 21 Maret 2024.

“Kami telah mengajukan segala upaya dan permohonan-permohonan yang diperlukan, seperti pengajukan permohonan agar terhadap klien kami tidak ditahan dan disetujui oleh pihak kepolisian sehingga klien kami melakukan wajib lapor sejak bulan Maret 2024,” akunya.

Tidak itu saja, bahkan pihaknya juga bersurat dan melakukan Audiensi dengan pihak BKSDA Provinsi Bali pada tanggal 28 Maret 2024, untuk mengajukan permohonan perdamaian mengingat satwa yang dilindungi berupa landak jawa tersebut telah diamankan, akan tetapi BKSDA Provinsi Bali menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan mereka akan tetapi menjadi kewenangan penyidik.

“Oleh karena itu, kami kembali berkoordinasi dengan penyidik dengan mengajukan permohonan secara lisan akan tetapi penyidik tidak menyetujui permohonan tersebut dan tetap melanjutkan kasus klien kami dengan pelimpahan ke kejaksaan” lanjutnya.

Sebelum adanya pelimpahan ke kejaksaan, kuasa hukum terdakwa telah pula mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali agar terdakwa mendapatkan penahanan kota akan tetapi permohonan tersebut tidak disetujui dan akhirnya terdakwa ditahan saat dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 12 Agustus 2024, dengan alasan ancaman hukuman atas kasus yang menjerat Sukena diatas 5 tahun.

Meski begitu, usaha kuasa hukum Sukena untuk bisa kembali membawa Sukena pulang ke rumah tidak surut. Setelah Sukena menjalani sidang perdana tanggal 29 Agustus 2024, Tim Kuasa Hukum I Nyoman. Sukena langsung mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

“Terhadap permohonan tersebut nanti pada saat sidang kedua akan kami tindaklanjuti dan semoga permohonan kami mendapat tanggapan sesuai harapan kita semua,” ungkap Ni Made Anggreaningsih.

Meski begitu, kedua pengacara muda ini pun mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan dia meminta kepada masyarakat luas untuk memberikan dukungan agar segala proses persidangan dapat berjalan lancar dan terdakwa memperoleh Putusan yang seadil-adilnya.

“Mari kita bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif dan lebih bijak dalam bersosial media. Karena keluarga sesungguhnya tidak ingin adanya jejak digital atas musibah yang mereka alami, Demikian yang dapat kami sampaikan, kami mohon maaf atas hal-hal yang kurang berkenan” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelum, I Nyoman Sukena diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) karena memelihara Landak Jawa .

I Nyoman Sukena mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak tersebut terjadi lima tahun lalu, ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor landak kecil di ladang. Karena merasa kasihan dan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena memutuskan untuk merawat landak tersebut tanpa mengetahui bahwa mereka termasuk satwa dilindungi.

“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak banyak berkeliaran di kebun dan dianggap hama bagi perkebunan karena suka merusak bibit pohon kelapa, ubi-ubian,” ujar Sukena. Selama lima tahun, landak yang dipelihara Sukena tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua anak sekitar tahun 2022, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Namun, tanpa diduga Petugas Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menggeledah Sukena di rumahnya dan menyita empat ekor landak sebagai barang bukti. “Saya tidak menyangka kasus ini akan berakhir seperti ini. Saya kira bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tambah Sukena, yang sehari-hari bekerja sebagai peternak.W-007

Next Post

Rapat Pemekaran Desa Adat Warga Desa Munduk Minggal

Rab Sep 4 , 2024
salah satu peserta rapat saat diberikan waktu untuk berbicara, tiba-tiba pingsan dan dinyatakan meninggal dunia
BULELENG, pelaksanaan rapat di Desa Munduk, Kecamatan Banjar

Berita Lainnya