Kasi Perangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tingi Bali, Putu Agus Eka Sabana.Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) di Kampus Universitas Udayana (Unud) belakang mulai meredup. Padahal pihak Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali belum lama ini menang atas gugatan praperadilan yang dimohonkan para tersangka.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana saat ditemui, Senin (3/7/2023) tidak membenarkan bila penanganan kasus SPI meredup. Dia mengatakan jika saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas para tersangka.”Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas masih dilakukan, bahkan hari ada pemeriksaan saksi,” jelasnya.
BACA Juga : Tim Hukum Prof Antara Sebut Jaksa tak Punya Kewenangan Lakukan Audit Kerugian Negara
Bahkan, menurut Kasi Penkum, berkas untuk tiga tersangka masing-masing IKB, IMY dan NPS sudah sempat diperiksa oleh jaksa peneliti,” Untuk tiga tersangka sudah ditunjuk jaksa penelitinya, dan beberapa waktu lalu jaksa peneliti mengembalikan bekas (memberi petunjuk ) untuk dilengkapi,” jelasnya.
Sementara berkas untuk tersangka Prof Antara, Kasi Penkum menjelaskan, jika berkas masih berada di jaksa penyidik. Artinya untuk Prof Antara belum ada penunjukan jaksa peneliti. Namun, kata dia, karena kasus yang menjerat keempat tersangka ini saling berkaitan, maka petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti untuk tiga tersangka juga pastinya akan berkaitan dengan berkas tersangka Prof Antara.
BACA Juga : Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Prof Antara bersama tiga pejabat Unud ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswanya baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. Atas Penetapan tersangka tersebut, Prof Antara bersama tersangka lainnya mengajukan gugatan praperadilan. Namun sayang gugatan ditolak oleh hakim. W-007