DENPASAR–Fajarbali.com | Kasus dugaan penyelewengan dana atau korupsi LPD Desa Adat Serangan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memasuki babak baru.
Memang pemeriksaan saksi-saksi masih terus dlakukan, tapi Kasi Intel Kejakari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan bila saat ini pihaknya tinggal menunggu Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) Bali melakukan gelar perkara alias ekspos terkait pengitungan kerugian negara.
“Perkambangan terbaru kami mendapat kabar jika BPKP dalam waktu beberapa hari kedapan akan mengelar ekspos,” ujar pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini, Minggu (16/1/2022). Jika demikian, tidak lama lagi pihak BPKP akan mengeluarkan hasil audit resmi dalam kasus ini.
Tapi terkait ini Eka Suyantha tidak berani menjawab secara pasti. Hanya saja dia memastikan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Ditempat terpisah, I Nyoman Mardika yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi angkat bicara soal penangana kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan yang terkesan sangat lambat.
”Kami sih berharap dalam kasus ini jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Pihak BPKP sebagai lembaga negara yang miliki kewenangan penuh dalam melakukan audit juga harus cepat dan juga harus transparan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa sumber di internal Kejari Denpasar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp 5 miliar ini, penyidik sebenarnya telah mengantongi nama calon tersangka.
Soal ini tidak dibantah dan juga tidak dibenarkan oleh Kasi Intel .” Kalau calon tersangka saya tidak berani bilang sudah ada atau belum, tapi kalau mengarah, sudah ada karena memang dalam kasus ini sudah ditemukan perbuatan melawan hukumnya,” jawabnya kala itu.(eli)