Kasus Korupsi Al Ma’ruf Dihentikan, Kejari Denpasar Diduga Terbitkan SKP2

Puncaknya pada Januari lalu, penyidik Pidsus Kejari Denpasar mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Denpasar.

Anehnya, meski perkara ini dihentikan, namun tidak ada pejabat di Kejari Denpasar yang berani buka mulut soal penghentian perkara ini.

Bahkan, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu minta waktu untuk koordinasi dengan Kejati Bali.

Sementara Kasi Penkum Dan Humas Kejati Bali, Gede Putera yang baru beberapa hari menggantikan Edwin Beslar menolak berkomentar dengan alasan masih akan melakukan koordinasi dengan Kejari Denpasar. “Nanti saya tanyakan dulu. Besok kami beri jawaban,” ujar Gede Putera yang hingga kini tak kunjung memberikan jawaban soal perkara ini kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini berawal 30 Desember 2016 ketika tersangka, H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.
Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan tersangka Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.
Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.
Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban tersangka mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.200 juta. (Hen/Fajar Bali)
 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top