"Dari keterangan saksi memang tidak dilakukan pemeriksaan. Jadi dimungkinkan senjata itu ada pada dirinya. Yang jelas ketika tidak sesuai prosedur, ada unsur kelalaian," ujarnya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu kembali menerangkan, hasil rekaman di CCTV lantai dua ruamg lobby, yang membawa tas milik Tri Nugraha ke lantai 2 dari loker adalah penasehat hukumnya.
Selanjutnya, setelah memberikan tas yang berisi senpi ilegal tersebut, mantan BPN Kota Denpasar tanpa diduga menembak dada kirinya di dalam toilet. "Penasehat Hukum yang mengambil tasnya. Dari hasil penyelidikan diduga tersangka memang membawa Senpi dalam tas miliknya," ungkap Kombes Dodi.
Menanggapi adanya dugaan kelalaian itu, Wakajati Bali Asep Maryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi secara iinternal. Rencananya hari ini, Rabu (2/9) tim dari Kejagung juga mendatangi Kejati Bali untuk menyelidiki hal itu. "Hari ini dilakukan pemeriksaan yang dilakukan Pengawasan Pemeriksaan Kejagung," tegas Asep. (hen)










