Sementara itu, kasus KDRT yang menimpa YY dengan terlapor I Ketut PIJ dibenarkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan. Dikatakannya, kasus ini sudah dilaporkan oleh korban dan pihaknya masih menyelidikinya. “Ya benar. Kami masih menyelidiki dan memeriksa saksi saksi,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini kembali menambahkan, pihaknya belum memanggil atau memeriksa terlapor I Ketut PIJ karena kasusnya baru dilaporkan, Rabu (30/1) siang. “Kasusnya baru dilaporkan jadi kami masih dalami dulu,” beber Kompol Arta. (hen)










