SINGARAJA – fajarbali.com | Masih ingat dengan kasus illegal loging yang terjadi di Desa Pangku Paruk, Kecamatan Seririt beberapa minggu yang lalu? Kasus pembabatan hutan lindung yang ada di Pangkungparuk hingga turunnya Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Verdy De Irawan untuk melakukan pengamanan barang bukti penggerebekkan kini kasus tersebut ditangani jajaran sat reskrim Mapolres Buleleng.
Dalam penanganan yang dilakukan jajaran kepolisian berhasil mengguling tiga orang pelaku pembabatan hutan alias illegal loging yang ada di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Ketiga pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji tanahanan Mapolres Buleleng yakni I Nyoman Sowambawa (43), Ketut Sudana alias Super (35), Ketut Widiasa alias Widia(54) yang keseluruhnya berasal dari Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Dari hasil keterangan dimana ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam pelaksanaan aksinya seperti tersangka Sowambawa bertugas menunjukan lokasi, sementara Super bertugas untuk memotong kayu, dan Widia bertugas untuk menjual kayu hasil illegal logging.
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subaw mengatakan kasus illegal loging yang terjadi di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt terjadi hamper satu tahun berturut-turut.”Setelah kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus illegal loging yang terjadi hal itu terjadi hamper satu tahun berturut-turut,”jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) .
Bahkan Sinar mengakui masih melakukan pendalaman kemana kayu tersebut dijual.”Kami akan terus kembangkan kasus ini, kepada siapa kayu-kayu ini dijual, dan siapa saja yang terlibat. Kami tidak bisa berburuk sangka kepada siapa-siapa, karena untuk membuktikan itu harus didukung oleh alat bukti. Luas hutan lindung itu sekitar 700 hektar. Ada spot-spot tertentu yang mereka tebang,”tuturnya. Dengan adanya kasus ini, AKBP Sinar menyebut akan meningkatkan pengamanan di wilayah hutan lindung Desa Pangkung Paruk, dengan melibatkan Polisi Kehutanan dan TNI Kodim 1609/Buleleng. Dikonfirmasi terpisah menurut tersangka Widia mengaku baru satu kali ini menerima kayu hasil illegal logging dari tersangka Sowambawa dan Super. Ia pun mengklaim belum sempat menjual kayu-kayu tersebut, karena kasus terlanjur berhasil dibongkar oleh polisi dan TNI.
”Saya dihubungi oleh Sowambawa, disuruh ambil kayu. Baru mau menaikan kayu ke atas mobil, langsung disergap oleh masyarakat dan perbekel, sehingga saya langsung kabur,”ucapnya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c, pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana paling lama lima tahun penjara, serta denda pung banyak Rp 2.5 Miliar. (ags).