DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus tewasnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha dengan menembak dirinya sendiri menggunakan senjata api di toilet lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam, mengungkap fakta terbaru.
Teranyar, hasil penyelidikan tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar senjata api yang digunakan Tri tidak terdaftar alias ilegal. Senpi ilegal itu berjenis Revolper SR-38/357 T 1102-14100095 SARSIMALZ Made In Turki.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Selasa (1/9/2020), kasus penembakan Tri Nugraha sedang didalami tim gabungan Reskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Pendalaman dilakukan untuk menyelidiki asal usul kenapa bisa senjata api dipegang yang bersangkutan. Pasalnya, dari hasil penyelidikan tim, senjata api milik Tri tidak terdaftar alias ilegal.
"Dari hasil pengecekan senpi tidak terdaftar dengan kata lain senpi itu ilegal. Kenapa bisa yang bersangkutan memegang senpi itu ? Tim kita Polda Bali sedang mendalami," tegas mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu.
Soal dugaan unsur kelalaian, Kombes Jansen mengatakan masih didalami. Sementara dari hasil otopsi dan labfor diduga kuat Tri bunuh diri. Sebab, dari hasil labfor dan otopsi ditemukan ada luka penyebab kematian akibat luka tembakan.
"Hasil temuan dilapangan otopsi dan labfor diduga bunuh diri dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri," ungkapnya.










