Nah, sebelum kasusnya sampai ke tingkat banding, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha memutuskan bahwa terdakwa Ciaran Francis Caulfield terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ni Made Widiastuti,” sebut hakim dalam amar putusannya. Atas hal itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Karena vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaya Indrati Rindhayani yang sebelumnya menutut agar terdakwa divonis hukuman 10 bulan penjara, jaksa pun akhirnya melakukan upaya hukum banding.
Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu dilakukan Desember 2019 lalu di Vila Kubu Seminyak.
Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas, Vila Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan.
Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp.350 juta.
Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019.(eli)










