Kajati Bali Pastikan Tunjuk Jaksa Terbaik Tangani Kasus Penembakan WNA di Desa Munggu

1000098335
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana.foto/dok

Loading

MANGUPURA-Fajarbali.com|Kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) yang diduga melibatkan tiga gangster asal Australia dan membuat geger Bali, nampaknya menjadi perhatian khusus dari para penegak hukum, salah satunya adalah Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedang ikut bicara dan langsung meminta agar penyidik Kejari dan Polres Badung untuk rapatkan barisan guna mempercepat pemberkasan para tersangka.

“Ini menjadi isu keamanan daerah, nasional, dan internasional. Saya perintahkan Kejari dan Polres untuk merapatkan barisan dan melakukan komunikasi intensif," paparnya kepada awak media, Kamis (30/7/2025).

Ia juga memastikan bahwa jaksa-jaksa terbaik akan ditunjuk untuk menangani perkara besar ini. Kajati mempercayakan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejari Badung dan memastikan semua jaksa yang bertugas adalah profesional dan berpengalaman.

Seperti diketahui, tiga WNA Australia sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Zivan Radmanovic (meninggal dengan luka tembak) dan Sanar Ghanim (Mengalami luka tembak dan berhasil selamat) di Vila Casa Santisya 1,Desa Munggu, Badung. Mereka adalah Tupou Pasa Midolmore (37); Coskunmevlut (23); dan Darcy Francesco Jenson (37)

Dari hasil penyelidikan sementara, penembakan ini diduga telah direncanakan oleh salah satu tersangka, yaitu Darcy Francesco Jenson. Ia diduga sebagai otak dari pembunuhan, sementara dua lainnya berperan sebagai pelaku lapangan di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka diketahui baru saja tiba di Bali pada Selasa malam, 17 Juni 2025 — hanya beberapa jam sebelum mereka melakukan aksi keji tersebut.

Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa penembakan tersebut memang sudah dirancang secara matang sebelum mereka mendarat di Pulau Dewata.

Pihak kepolisian pun terus mendalami motif dan kronologi kasus ini dengan menggali lebih dalam peran masing-masing pelaku.

BACA JUGA:  Viral Kasus Warga Bongkasa Pelihara Landak Dipenjara, Ini Perintah Kejati Bali ke Jaksa

Hingga saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Badung.

Ketiganya terancam hukuman sangat berat karena dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan lainnya.

Baik itu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup sampai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. W-007

Scroll to Top