https://www.traditionrolex.com/27 Kajari Denpasar Tegaskan Kasus Dauh Puri Klod Selesai - FAJAR BALI
 

Kajari Denpasar Tegaskan Kasus Dauh Puri Klod Selesai

(Last Updated On: 22/07/2020)

DENPASARFajarbali.com |Kejari Denpasar dibawah pimpinan Luhur Istighfar di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020 membuat beberapa kejutan. Salah satunya adalah dengan menyatakan kasus korupsi APBDes di Desa Dauh Puri Klod tuntas.

Luhur Istighfar dihadapan wartawan mengatakan, kasus yang sudah memenjarakan mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod Ni Luh Putu Aryaningsih tidak lagi dilanjutkan. 

Sepeti diketahui, saat proses penyidikan sebelum, pihak Kejari Denpasar optimis bahwa kasus yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 988 juta (sudah dikembalikan) akan menetapkan lebih dari satu orang tersangka. 

Atas hal itu, penyidik Kejari Denpasar pun memasang Pasal 55 KUHP (turut serta) dalam dakwaan terdakwa Ni Luh Putu Aryaningsih. 

Pun vonis majelis hakim Tipikor pimpinan I Gede Rumega menyatakan bahwa terdakwa Ni Luh Putu Aryaningsih terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. 

Tapi dalam perjalanannya Kejari Denpasar berkata lain dan tidak mampu membuktikan Pasal 55 yang sudah didakwakan sebelumnya. 

Kejari Denpasar berkilah bahwa, sesuai fakta persidangan, terdakwa mantan bendahara Desa mengakui bawah apa yang dilakukan adalah atas inisiatif sendiri. 

“Dalam persidangan terdakwa mantan bendahara desa mengaku bahwa apa yang dilakukan semua atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan orang lain,” ungkap Kajari. 

Diperkuat lagi dengan adanya pengembalian kerugian negara, yang membuat kasus ini tidak bisa dilanjutkan lagi. 

Sementara I Nyoman Mardika selaku pelapor dalam perkara ini mengaku kecewa dengan tidak lanjutkannya perkara ini.

Mardika mengatakan, jika kasus ini akan berakhir seperti ini (dihentikan), mengapa dari awal Kejari sudah memasang Pasal 55 pada dakwaan untuk terdakwa Ni Luh Putu Aryaningsih. 

“Saya kecewa karena Kajari tidak konsisten mempertahankan Pasal 55 KUHP yang ada dalam dakwaan Ni Luh Putu Aryaningsih,” tegas Mardika yang ditemui secara terpisahkan. 

Mardika pun mengaku akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk memikirkan langkah selanjutnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rotary Club Of Bali Taman Serahkan Bantuan Wastafel Dan Mobil Transfusi Darah

Rab Jul 22 , 2020
Dibaca: 3 (Last Updated On: 22/07/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Dalam upaya mendukung kebersihan dan kesehatan masyarakat Bali, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, Rotary Club of Bali Taman kembali melakukan kegiatan positif yakni menyerahkan bantuan berupa tempat cuci tangan (wastafel) dan Mobil Transfusi Darah.  Save as PDF

Berita Lainnya