Plt. Bupati I Ketut Suiasa bersama Pj. Sekda IB. Surya Suamba menghadiri acara penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (5/11)
MANGUPURA-Fajarbali.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi melaksanakan Penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Kabupaten Badung. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan praktik pencegahan korupsi di tingkat daerah. Kabupaten Badung sendiri dipilih sebagai salah satu daerah yang ikut serta dalam penilaian ini karena komitmennya dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Acara dilaksanakan di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (5/11) dan dihadiri oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK RI Wawan Wardiana beserta Tim Evaluator KPK-RI, Pj. Gubernur Bali diwakili oleh Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba, Forkopimda Kabupaten Badung serta Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Badung,
Dalam sambutannya Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, dipilihnya Kabupaten Badung, merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Langkah ini diharapkan bisa menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sejak Juni 2024, KPK RI telah melakukan serangkaian kegiatan evaluasi dan pendampingan di Kabupaten Badung.










