Plt. Bupati I Ketut Suiasa bersama Pj. Sekda IB. Surya Suamba menghadiri acara penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (5/11)
MANGUPURA-Fajarbali.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi melaksanakan Penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Kabupaten Badung. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan praktik pencegahan korupsi di tingkat daerah. Kabupaten Badung sendiri dipilih sebagai salah satu daerah yang ikut serta dalam penilaian ini karena komitmennya dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Acara dilaksanakan di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (5/11) dan dihadiri oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK RI Wawan Wardiana beserta Tim Evaluator KPK-RI, Pj. Gubernur Bali diwakili oleh Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba, Forkopimda Kabupaten Badung serta Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Badung,
Dalam sambutannya Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, dipilihnya Kabupaten Badung, merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Langkah ini diharapkan bisa menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sejak Juni 2024, KPK RI telah melakukan serangkaian kegiatan evaluasi dan pendampingan di Kabupaten Badung.
“Kegiatan ini mencakup bimbingan teknis yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Kepala OPD, ASN, tokoh masyarakat, Organisasi Karang Taruna, dan Wirausaha local. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip antikorupsi di kalangan pemerintahan dan masyarakat Badung. KPK RI juga telah melakukan evaluasi akhir pada 9-10 Oktober 2024 untuk menilai pemenuhan indikator yang ditetapkan dalam program Kabupaten Antikorupsi,” ujar Suiasa.
Selanjutnya Plt. Bupati Badung menjelaskan bahwa parameter penilaian mencakup enam komponen utama, yaitu Tata Kelola Pemerintahan, Kualitas Pengawasan, Kualitas Layanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Pelaporan Keuangan, dan Keterlibatan Masyarakat Lokal. Ia menambahkan, Pemkab Badung optimis dan sangat siap untuk dinilai secara objektif dalam verifikasi lapangan. Bukan hanya siap dinilai, tapi juga siap menjadi contoh sebagai Kabupaten Antikorupsi.
“Pemkab Badung bersama seluruh jajaran tentu sudah berusaha seoptimal mungkin untuk menerjemahkan mengimplementasikan 6 elemen itu dalam produk aturan baik itu produk administratifnya dan produk pelaksanaannya di internal pemerintahan. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan KPK RI, Kabupaten Badung berkomitmen mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi demi meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” pungkasnya.
Semenatara Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada dalam sambutannya menjelaskan bahwa parameter penilaian untuk percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi mencakup enam komponen utama, yaitu Tata Kelola Pemerintahan, Kualitas Pengawasan, Kualitas Layanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Pelaporan Keuangan, dan Keterlibatan Masyarakat Lokal. Program percontohan KPK untuk menciptakan desa dan kabupaten/kota bebas korupsi melibatkan 33 desa, termasuk Desa Kutuh di Kabupaten Badung.
"Kami berharap kerja sama antara KPK dan masyarakat dapat mewujudkan lingkungan bebas korupsi. KPK menerapkan tiga pendekatan yakni penindakan, pencegahan melalui MCP, dan pendidikan untuk menanamkan nilai Antikorupsi sejak dini,” jelasnya.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana menegaskan bahwa program penilaian ini bukan kompetisi, tapi inspirasi agar dapat diikuti kabupaten lain. Kabupaten Badung terpilih sebagai percontohan setelah melalui proses administrasi, observasi, dan bimbingan teknis (Bimtek) untuk memenuhi nilai-nilai tertentu.
“Begitu disematkan menjadi percontohan Antikorupsi, bukan berarti selesai pekerjaan kita, justru disitu mulainya bagaimana kita menjaga, supaya Kabupaten Badung ini termasuk dengan masyarakatnya, melibatkan masyarakat, itu bagaimana menjaga supaya ini tetap menjadi percontohan Kabupaten Antikorupsi. Harapannya tentu para pejabatnya amanah, kemudian nanti ke depan masyarakatnya tambah sejahtera,” tutupnya.W-004