GIANYAR-fajarbali.com |
Kalangan belantih atau saudagar sapi di Gianyar saat ini kesulitan membeli sapi pedaging untuk dikirim ke luar Bali. Pasalnya, dari pemerintah mewajibkan sapi yang dikirim wajib sudah vaksinasi PMK.

Hal ini dijelaskan Kabid Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar, I Made Santiarka, Rabu (8/2/2023). Diakuinya, dirinya mendapat informasi dari kalangan belantih/saudagar sapi baik dari Gianyar dan luar Gianyar. “Ya, informasi yang masuk dari para saudagar, ada sebagian sapi yang belum divaksin dan dijual peternak,” jelas Made Santiarka. Tentu saja, saudagar tidak mau membeli, karena sapi yang belum tervaksin tidak bisa lolos di pengiriman. Sedangkan setiap peternak sapi, sudah pasti mengantongi sertifikasi vaksin bagi sapinya.
Kewajiban vaksinasi bagi sapi ini sudah turun jelang akhir Tahun 2022, dimana sapi yang belum vaksin tidak boleh keluar Bali. Hal ini untuk menghindari adanya sebaran penyakit PMK meluas lagi. Disamping itu, rumah potong sapi di Bali juga tidak akan mau menerima sapi untuk dipotong bila belum mengantongi sertifikat vaksin. “Sapi yang belum vaksin tidak banyak, hal ini karena pemilik waktu vaksinasi tidak ada di kandang,” terangnya.
Dikatakan lagi, di Tahun 2022 capaian vaksinasi PMK pada sapi sudah tahap 1 dan tahap 2. Baik tahap 1 dan 2 capaian sudah mencapai 96,6% lebih dari populasi sapi sebanyak 31.819 ekor. “Yang belum vaksin tahap 1 dan 2 sekitar 400 ekor, mungkin ini yang dijual peternak, sehingga tidak dibeli saudagar,” bebernya. Ditambah lagi, secara prinsip, tahap 1 dan 2 sudah tuntas di tahun 2022, namun masih ada beberapa yang tercecer. Untuk tahap 3, dimulai awal tahun 2023 dan tuntas sampai Juni 2022 nanti. “Sambil vaksinasi tahap 3, yang belum vaksin 1 dan 2 kita sisir. Kalau tidak divaksin, yang rugi peternak sendiri, karena tidak bisa dijual,” tegasnya.sar