DENPASAR –Fajarbali.com | Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (ID) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx Kamis (12/11/2020) kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa (replik) atas pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jerinx.
Menariknya, usai sidang Jerinx yang diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa, tanggapan JPU yang disampaikan di muka sidang pimpinan hakim Ida Ayu Nyoman Adnyadewi dianggap tidak ada subtansinya.
“Tanggapan Jaksa tidak ada subtansinya, kosong hanya asal jawab saja. Nanti akan dijawab oleh tim kuasa hukum saya,” ungkap Jerinx.
Jerinx juga menyinggung soal Jaksa. Jerinx mengatakan, dari awal sejak dia ditangkap, dari awal pula jaksa selalu beralasan karena telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah.
Sementara menurut Jerinx, dari awal sudah dijelaskan bahwa unggahannya di media sosial yang mengatakan ada konspirasi bahwa covid-19 ini berbahaya, sama sekali tidak ada menyebut IDI maupun dokter.
“Jadi unggahan itu tidak ditujukan pada siapa -siapa, karena sama sekali saya tidak menyebut IDI maupun dokter. Saya hanya ingin memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(eli)