Jelang Praperadilan, GPS Kembali Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali

motion_photo_6982402036762425093_copy_800x520
Tim kuasa hukum Kakanwil BPN Bali saat menggelar jumpa pers di Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim kuasa hukum I Made Daging yang yang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang membelit kleinnya itu, Kamis (22/1/2026) di Denpasar.

Menariknya, kejanggalan ini diungkap oleh tim hukum dari Berdikari Law Office dibawah komando Gede Pasek Suardika alias GPS sehari menjelang sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka I Made Dading oleh penyidik kepolisian yang akan digelar pada, Jumat tanggal 23 Januari 2026.

Dihadapan wartawan, GPS yang saat ini juga didampingi oleh I Made “Ariel” Suardana, dari LABHI Bali menjelaskan, pokok permasalahan dalam praperadilan ini adalah Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging.

Dimana dalam surat tersebut menyebutkan jika Made Dading disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut pasek, surat penetapan tersangka tersebut cacat formil.

Dikatakan cacat formil karena menurutnya Pasal yang disangkakan yaituPasal 421 KUHP lama, serta Pasal 83 UU Kearsipan yang disebut telah daluwarsa. Selain itu GPS juga menyebut cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.

"Selain itu, surat penetapan tersangka juga dinilai cacat administrasi karena mencantumkan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022, yang dinilai tidak relevan dengan proses penetapan tersangka saat ini," ujar GPS.

Disebutkan pula, bahwa secara institusional, BPN telah konsisten sejak awal. Mulai dari proses penerbitan sertifikat pada tahun 1985, transaksi jual beli tahun 1989, hingga saat ini, sikap BPN disebut tidak pernah berubah meskipun terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung.

BACA JUGA:  Dua Laki-laki Gagal Bundir di "Jembatan Angker" Tukad Bangkung

Karena itu GPS mengaku heran karena baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, kliennya dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas dasar hukumnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyinggung keberadaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018. Tim tersebut, menurut mereka, telah menghasilkan kesimpulan akhir yang secara jelas menyebut pihak-pihak yang dikategorikan sebagai mafia tanah.

Nah, seharusnya Polda Bali konsisten menggunakan arsip kesimpulan dan rekomendasi Tim Terpadu ini sebagai acuan di tahap penyelidikan sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

"Mereka bahkan mempertanyakan apakah arsip tersebut masih tersimpan di Polda Bali atau justru hilang. Dalam konferensi pers itu juga diungkap adanya dokumen penting yang dinilai memperjelas akar persoalan.

Dokumen tersebut berupa Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989, yang memberikan kuasa kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara atau calon laba pura.

"Dokumen itu diperkuat surat tulisan tangan tertanggal 12 Desember 1989 yang menyebut adanya tanah negara seluas kurang lebih 900 meter persegi di luar areal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372 Desa Jimbaran," ungka GPS.

Surat tersebut menegaskan bahwa tanah yang dimohonkan maupun lokasi berdirinya Pura Dalem Balangan berada di luar kawasan tanah bersertifikat Nomor 372 Desa Jimbaran. Salah satu penandatangan surat itu adalah I Made Tarip Widartha, dan surat tersebut diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu, Pasek Arsadja.

Berdasarkan fakta tersebut, kuasa hukum menilai menjadi aneh apabila saat ini masih muncul tuntutan atas tanah lain yang justru masuk ke dalam tanah milik pihak lain. Terlebih, upaya hukum yang ditempuh pemohon sebelumnya telah diuji di peradilan tata usaha negara (PTUN) maupun perdata dan tidak dikabulkan.

BACA JUGA:  Pengacara Togar Situmorang Dijebloskan ke Rutan Polda Bali

Tidak hanya itu, GPS juga menyebut, berdasarkan surat No 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 12 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Effendi mengirim surat kepada kepala Kanwil BPN Bali dengan kesimpulan hasil tersebut, tanah yang dimohonkan berada diatas tanah Hak Milik No 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hatono.

"Dimana ada tulisan kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke Lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, dipersilahkan untuk diajukan permohonan hak," beber pria yang nganter di gedung DPR RI itu.

Dijelaskan pula, kemudian surat itu ditindaklanjuti oleh Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Petanahan Badung melalui surat No 0661/18-51-IV/2014 tanggal 28 April 2014 untuk menyampaikan kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan.

Terakhir, Pasek mengungkap bahwa, sebagai institusi pemerintah yang tunduk dengan aturan, maka jajaran BPN Bali senantiasa berusaha menjaga agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan juga terlindungi hak hak hukum masyarakat dengan menghormati putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"BPN Bali juga meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan menghormati batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam pelayanan masyarakat di bidang pertahanan," pungkasnya.

Disisi lain, I Made Ariel Suardana, menilai penetapan tersangka terhadap Kakanwil BPN Bali merupakan bentuk kriminalisasi kewenangan jabatan yang berbahaya bagi sistem pemerintahan.

Ia mengingatkan, praktik penegakan hukum semacam ini akan menciptakan ketakutan struktural di lingkungan birokrasi dan mengganggu pelayanan publik. Oleh karena ia berpendapat bawah bahwa pada saat penetapan tersangka ini, Polda Bali telah menetapkan tersangka secara ugal-ugalan. Prosesnya tidak transparan dan dilakukan secara misterius,” ujarnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top