https://www.traditionrolex.com/27 Jasa Raharja Berikan Santunan ke Ahli Waris Pramugari Mia Sebesar Rp 50 Juta - FAJAR BALI
 

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Ahli Waris Pramugari Mia Sebesar Rp 50 Juta

(Last Updated On: 15/01/2021)

DENPASAR -fajarbali.com |Sebagai bentuk rasa kepedulian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga Mia Trestyana Zet Wadu Pramugari. Santunan itu diterima langsung oleh ahli waris yakni orang tua Mia, bertempat di rumah duka di Jalan Tirta Gangga Renon Denpasar, Jumat (15/1/2021). 

Usai menyerahkan santunan, Kepala PT. Jasa Raharja Bali Dwi Sasono menerangkan jika dirinya datang ke rumah duka mewakili Komisaris dan Direksi Jasa Raharja. Kedatangannya  untuk menyampaikan rasa bela sungkawa mendalam kepada keluarga Mia. 

“Kami datang untuk menyampaikam rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Mia Tresetyani,” terang Dwi Sasono kepada awak media. 

Selain berduka, pihaknya juga memberikan santunan kecelakaan untuk korban sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu sudah menjadi hak korban. Santunan ini diberikan kepada ahli Waris yakni kedua orang tua korban. 

“Nilai santunan yang menjadi hak korban sebesar Rp. 50 juta yang kami berikan hari ini melalui transferan rekening,” terangnya. 

Dilanjutkan Dwi Sasono, pemberian santunan ini berasal dari Jasa Raharja setelah dipastikan adanya pengumuman dari tim DVI RS Polri, Kramat Jati, Jakarta bahwa Mia Zet Wadu merupakan salah satu dari korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. 

“Setelah diumumkan oleh tim DVI, kami kemudian menyelesaikan proses pemberian santunan kepada ahli waris dari Mia sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polda Bali Obok-obok Arena Tajen di Buleleng, Bapak dan Anak Tersangka

Jum Jan 15 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 15/01/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Arena tajen di kawasan Dusun Sangambu Desa Madenan Tejakula Buleleng, diobok-obok pasukan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis (14/1/2021). Sebanyak 10 orang bebotoh diamankan dan dan 5 diantaranya berstatus tersangka.   Save as PDF

Berita Lainnya