https://www.traditionrolex.com/27 Jambret Mahasiswi, Dua Residivis Lintas Provinsi Ditembak - FAJAR BALI
 

Jambret Mahasiswi, Dua Residivis Lintas Provinsi Ditembak

Pernah Ditahan di Polresta Malang dan Kalimantan Barat

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/10/2022)

DENPASAR -fajarbali.com |Dua residivis jambret bernasib apes, yakni Septyan Syah Wijaya (33) dan Jefri Arisandi (23). Kedua kakinya ditembak Polisi karena melawan saat ditangkap. Kedua tersangka ini sebelumnya menjambret mahasiswi yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya depan lapangan Lagoon Benoa, Kuta Selatan, pada Sabtu 24 September 2022 pagi. 
 
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, kedua jambret ini merupakan residivis dan kerap beraksi di Lintas Provinsi. Hal ini terungkap dari pengakuan kedua tersangka saat diperiksa. 
 
“Keduanya residivis dan beraksi di antar provinsi,” terangnya saat rilis di mapolresta Denpasar, pada Jumat 21 Oktober 2022. 
 
Dibeberkannya, kedua jambret ini ditangkap setelah merampas tas milik seorang mahasiswi bernama Elisya Safitri Anis Handayani (22). 
 
Bermula korban mengendarai sepeda motor melintas di TKP, pada Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 00.50 wita. Tiba-tiba datang kedua tersangka mengendarai sepeda motor Mio dan langsung memepet motor korban. 
 
Salah seorang pelaku langsung merampas tas korban berisikan Hp Xiaomi Redmi 8, charger, KTP, STNK, SIM, hingga buku tabungan. 
 
Perempuan asal Tanjung Benoa, Kuta Selatan ini mencoba mengejar. Namun pelaku mengeluarkan pisau dapur dan menodong korban. Dibawah todongan pisau korban ketakutan dan walhasil tidak berani mengejar. 
 
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta. “Korban mengurungkan niatnya mengejar karena diancam pisau,” ungkapnya. 
 
Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dalam pengejaran itu tersangka Septiyan berhasil diringkus di rumahnya di seputaran Jalan Merta Nadi, Kuta pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 15.10 wita. Menyusul kemudian tersangka Jefri ditangkap di kawasan Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan, sekira pukul 18.15 wita. 
 
“Keduanya melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kakinya,” tandasnya. 
 
Dipemeriksaan, tersangka Septyan mengaku pernah ditahan di Polresta Malang atas kasus perampokan warnet dan jambret di tiga TKP lainnya. Ia divonis pidana 6,5 tahun. Sementara, Jefri pernah ditahan di Kalimantan Barat dalam kasus curanmor dengan vonis 6 bulan. 
 
“Keduanya ini teman satu tempat kerja dan memiliki pengalaman yang sama, mereka bersekongkol untuk beraksi lagi,” ujarnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kasus Gangguan Ginjal Pada Anak, Polda Bali Awasi Peredaran Obat

Jum Okt 21 , 2022
Imbau Masyarakat Tidak Mengkonsumsi
IMG_20220916_194917-f6f92352

Berita Lainnya