DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa I Nengah Mega Suriawan (24) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga meniduri adik iparnya, berinisial RR yang masih berusia 14 tahun itu akhirnya mendapat ganjarannya dengan dituntut hukuman penjara oleh jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ini terungkap dalam sidang, Selasa (25/20/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih dalam surat tuntutan menyatakan pria cabul ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
BACA Juga : Residivis Curi Motor Pemilik Warung, Palsukan Plat Motor Biar Tidak Terlacak
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,  Rp. 50.000.000,00 subsider selama 4 bulan kurungan," tandas jaksa yang juga meminta terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Untuk diketahui, aksi aksi cabul terdakwa berlangsung pada 7 Oktober 2024 di tempat kos mereka bilangan Yang Batu, Denpasar.Saat itu, sekitar Pukul 13.00 Wita, terdakwa yang berada di tempat kost mereka memanggil korban ke dalam kamar. “Tidur sini ke cak?", lalu korban RR mematuhi permintaan kakak iparnya.
Singkat cerita, ketika korban sudah terlelap tiba-tiba terdakwa mencium bibir korban yang membuat RR langsung berteriak. Namun, teriakan itu tak mengurungkan nafsu setan Mega Suriawan. Ia dengan beringas menarik lengan korban hingga terlentang selanjutnya melakukan perbuatan tak senonoh.
BACA Juga : Anaknya Disetubuhi Dua Pria di Kamar Kos, Ibu Lapor Polisi
Korban sembari menangis berusaha meronta, bahkan menggigit jari terdakwa yang dimasukkan ke mulutnya. Tapi, apa daya postur tubuhnya masih kecil mungil layaknya anak baru gede (ABG) usia belasan tahun. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.W-007