MUCIKARI-Terdakwa Bunga Dessy CF usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti menuntut terdakwa Bunga Dessy CF dengan pidana penjara empat tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/3/2023).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Pencurian HP Divonis 5 Bulan, Ini Kata Pengacaranya
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, potong masa tahanan,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 17 tahun 2016 UU Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain memohon agar terdakwa dituntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Atas tuntutan it, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Baca Juga : Harga Bahan Pokok Naik, Polresta Bantu Puluhan Warga Terdampak
Dalam suatu tuntutan , jaksa juga mengurai sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, dikatakan, bahwa terdakwa harus diadili karena nekat “menjual” anak yang masih berusia 13 tahun untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi Michat. Mirisnya lagi, bocah 13 tahun dijual dengan tarif mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Terungkap pula, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa yang hanya tamatan SMP ini nekat "menjual" bocah berinisial Gek, pada awal Oktober 2022.
Baca Juga : Ngebut Naik Motor, Pria Asal NTT Tewas Adu Jangkrik
Kasus ini bermula ketika awal Bulan Mei 2022, Gek bertemu dengan Julia Alias Bocil dan Terdakwa. Gek menanyakan kepada terdakwa “ada kerjaan kak?”. Terdakwa mengatakan kepada gek “Ada tapi kamu udah tau pekerjaanya? selanjutnya anak korban berkata “Belum” Julia Alias Bocil mengatakan “Iya Kerjanya kamu dapet tamu, nanti kamu tidur sama tamu. Setelah itu kamu dapet uang, wajib bayar setor ke Terdakwa Rp. 100.000.
Gek pun berkata “Ya udah iya” selanjutnya diberikan kondom. Lalu keesokan harinya masih pada Bulan Mei 2022 bertempat di Hotel Taman Wisata Jalan Nangka Selatan No.98A Denpasar, Gek dipasarkan oleh Terdakwa melalui aplikasi IMiChat dengan nama akun Ayu, memakai fotonya sebagai foto profil akun, dan tertera tulisan ”open”.
Baca Juga : Mangkir dari Dinas Selama 14 Hari, Briptu AAW Dijebloskan ke Sel Khusus
"Akun tersebut langsung dikendalikan oleh terdakwa selaku admin dengan menggunakan Handphone samsung type note 8," papar JPU.
Dan Terdakwa memasang tarif Rp 500.000, juga ada kata "nego wajib kondom". Selanjutnya Terdakwa dan Gek check in di Hotel Puri Segina Jalan Mahendradata Denpasar, Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 13.00. Keduanya menempati kamar 2H. Di Dalam kamar ini, Grk mengatakan kepada Terdakwa “Kak Kalau ada tamu bangunin aku"? Dijawab, "ikut saja maunya tamu. Jika ditanya oleh tamunya bilang umurnya 19 tahun dan namamu Ayu”.
Baca Juga : Relawan De Gadjah Akan Biayai Sekolah Dua Anak Korban Sampai Kuliah
Saat itu Gek melayani 4 pria hidung belang berturut-turut. Pelanggan pertama diberi upah Rp 300.000, dan menyetorkan ke terdakwa sebesar Rp 100.000. Tamu ke dua, diberi Rp 300.000. Diberi Rp 100.000 ribu kepada terdakwa. Pelanggan ketiga mendapat upah Rp 250.000, dan disetor ke terdakwa sebesar Rp 50.000 ribu. Pun pria hidung belang keempat, dibayar Rp 300.000, terdakwa dijatah Rp100.000.
Total yang diterima terima dari empat orang pria hidung belang sehari beroperasi Rp 1.150.000. Dipakai untuk sewa kamar Rp 200.000 dan terdakwa mendapat keuntungan Rp 400.000. "Sang anak mendapatkan Rp 450.000," tutur JPU.
Baca Juga : Istri Korban Sebut Suaminya Dipukuli Banyak Orang, Ada yang Menusuk
Bahwa setelah anak korban melayani 4, mereka check out dari hotel tersebut, lalu berpesta arak oplosan. Lalu keesokan harinya, 2 Oktober 2022 sekira pukul 14.00, Gek diajak oleh Terdakwa check in di Hotel Mertasari, Jalan Pidada.
Di dalam kamar nomor 207, Gek, melayani tamu pertama, di beri uang Rp 200.000. Disetor ke terdakwa Rp100.000. Pelanggan kedua, dapat Rp 200.000, terdakwa diberi Rp 100.000. Tamu ketiga dan keempat, hanya memberi tip Rp 50.000 karena tidak cocok.
Lelaki kelima, diberi upah Rp 200.000. Dan seperti perjanjian Terdakwa wajib Rp 100.000. Jadi, berhubungan seksual di Hotel Mertasari, GK meraup keuntungan Rp. 700.000. Terdakwa mendapat keuntungan Rp 350.000. Bayar kamar Rp 150.000. Bisnis terdakwa kandas pada 10 Oktober 2022, karena ketahuan oleh orang tua Gek.W-007