Jaksa Tuntut Bos Pengoplos LPG 3 Bulan Penjara 

1000122954
Ilustrasi pembacaan tuntutan jaksa.Foto/net

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com|Jaksa Penuntut Umum (JPJ) Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sujaya menuntut Anak Agung Putri Warmayuni (52) yang diduga sebagai pemilik gudang sekaligus bos dari kasus dugaan pengoplosan LPG dengan pidana penjara selama tiga bulan. Ini Terungkap dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Denpasar, Selasa ( 3/12/2024) lalu. 

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan  terdakwa yang tinggal di Banjar Bucuan Desa Batuan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar itu terbukti secara sah dan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukun terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan, "demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang. Selain menuntut agar terdakwa dipenjara, Jaksa juga menurut agar terdakwa membayar denda Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan. 

BACA Juga : Kelompok Warga Sumba Bentrok di Depan Warung Puspa Gegara Masalah Parkir

Dalam surat tuntutanya, jaksa juga menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diantara terkait penangkapan terdakwa yang dilakikan oleh pihak kepolisian. Diungkap jika terdakwa ditangkap pada tangggal 29 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA di Jalan Padma Kel. Penatih, Kec. Denpasar Timur.

Terdakwa diamankan karena didiga melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yarng disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali pada tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengangkutan/perniagaan LPG hasil pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung gas 3 Kg ke tabung Gas 12 KG.

BACA JUGA:  Buruh Tewas Tertimpa Bangunan Septic Tank di Hotel Puri Satrian

BACA Juga : Diedarkan Jelang Tahun Baru, Mahasiswa Pasok 5,5 Kg Ganja dari Medan ke Bali

Atas laporan itu kemudian dilakukan penyelidikann. Awalnya petugas menghentikan mobil merk Suzuki Carry Nopol DK8277-DO warna putih yang dikemudikan saksi Karolus Wens Adi yang sedang mengangkut Gas LPG tabung 12 Kg sebanyak 12 tabung pada saat melintas di Jalan Padma Kel. Penatih, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar.

“Kemudian petugas memeriksa sopir kendaraan bernama Wens Adi yang menjelaskan bahwa asal usul gas LPG 12 Kg tersebut dari gudang milik terdakwa yang berlokasi di Banjar Bucuan, Desa Batuan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar.” jelas salah satu jaksa senior di Kejati Bali itu.

Atas pengakuan sopir itu, sekira pukul 16.00 WITA petugas kepolisian langsung melakukan pengecekan di lokasi gudang yang disebut saksi Wens Adi dan menemukan barang barang berupa; 7 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi Gas LPG, 1 buah timbangan duduk, 1 buah batu timbangan dengan berat 20 ons, 1 buah obeng, 134 karet seal dan 21 pipa besi dengan panjang + 15 cm.

BACA juga : Ini Alasan Lindsay, Terpidana Mati Kasus Nakotika Asal Inggris Ajukan PK

Sementara di halaman gudang, polisi menemukan 20 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong. Polisi juga menemukan beberapa barang lainnya di garase mobil, yaitu dua mobil Suzuki Carry. Yang pertama mobil dengan Nopol DK-8793-KJ warna membawa 180 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong. Diketahui mobil ini adalah mobil yang digunakan mengangkut tabung gas LPG.

Yang kedua, satu mobil Suzuki Carry Nopol DK-8027-KM warna biru berisi 200 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong. “Mobi ini juga diduga sebagai sarana untuk mengangkut tabung gas yang sudah dioplos .” jelas jaksa.

BACA JUGA:  Krama Banjar Sanga Agung Mecaru di TKP Pembunuhan Jalan Subur

Atas temuan tersebut, polisi menemui terdakwa selaku pemilik usaha sekaligus pemilik gudang. Saat itu terdakwa mengakui bila tabung gas LPG 12 Kg yang dimuat mobil Suzuki Carry Nopol DK-8277-DO adalah hasil kegiatan usaha pemindahan (oplos) isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg milik terdakwa.

BACA Juga : Kesal Cintanya Ditolak, Pria Asal Kupang Ini Mabuk Lalu Perkosa Gadis di Kamar Kos

Terdakwa juga menjelaskan bagaimana melakukan pengoplosan LPG. Diterangkannya awalnya Saksi Karolus Wens Adi bersama Saksi Kadek Mertayasa dan saksi Phelipus Bagung membeli/mengambil gas LPG ukuran 3 Kg di PT. Panca Jaya Gas, yang rata-rata dalam sekali pengambilan sebanyak 200 tabung.

Kemudian gas LPG ukuran 3 kg tersebut sebanyak + 110 tabung dijual ke warung-warung di sekitar Desa Batuan Sukawati dan disisakan sekira + 90 tabung dan dibawa lokasi gudang milik terdakwa  untuk dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12kg. Setelah mengoplos dari 3 kg ke 12 ky, gas LPG ukuran 12 kg tersebut elanjutnya dijual kepada konsumen.W-007