Jaksa Nyatakan P21, Polisi Lepas Dua Warga Asing Tersangka Pemerkosa

DILEPAS-Tersangka warga Amerika Serikat, JPA dan MCO warga Filipina saat gelar rilis dipimpin mantan Kapolres Badung AKBP Dedy Leo Defretes, pascapenangkapan. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Penyidik Satreskrim Polres Badung diduga telah melepas dua tersangka warga asing yakni JPA (36) asal Amerika Serikat dan MCO (25) asal Filipina terkait kasus pemerkosaan terhadap turis asal Filipina. Padahal kasus ini sejatinya akan disidangkan di Kejaksaan Negeri Badung, namun Jaksa penyidik tidak bisa berbuat apa-apa karena kedua tersangka dinyatakan sudah kabur. 

Diinformasikan, kasus ini berlangsung selama hampir setahun. Di mana, akhir tahun 2022 lalu, pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JPA (36) dan seorang wanita asal Filipina, MCO (25) ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung. 

Tersangka JPA diduga telah memerkosa wanita asal Filipina, BJCB (31) di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara. Sementara dari aksi perkosaan itu, JPA dibantu temanya MCO yang merupakan teman korban. 

Sedianya kasus ini sudah masuk dalam pemberkasan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung. Hanya saja, penyidik Kejaksaan kelimpungan karena dua tersangka sudah dilepas penyidik kepolisian, dengan dalih masa penahanan habis. 

Dihubungi awak media, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, selama proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis. Sementara runmor yang terdengar, pihak korban ingin berdamai dengan dua tersangka. 

"Informasinya tidak tahu benar atau tidak, korban mau damai tapi diminta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," beber mantan Kapolresta Denpasar ini. 

Perwira melati tiga dipundak ini kembali menuturkan, sebelum perdamaian selesai, masa penahanan kedua tersangka sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga kedua tersangka tidak bisa ditahan alias dikeluarkan dari penjara. 

"Sesuai prosedur pelaku wajib lapor. Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya," ujarnya. 

Diterangkanya, pihak kepolisian masih mencari keberadaan pelaku tapi belum ditemukan. Penyidik diduga memberikan ruang gerak para pelaku karena akan ada peluang perdamaian. 

"Jadi, ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan," bebernya. 

Ditanya apakah bisa kasus pemerkosaan damai? "Ada namanya restoratif justice, jadi tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai). Padahal kasusnya kan bukan sulit itu, mungkin tadi penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama," tegasnya. R-005 

Scroll to Top