https://www.traditionrolex.com/27 Kejari Denpasar Tetapkan IGM, Pejabat Dinas Kebudayaan Tersangka Kasus Dana BKK Aci-aci - FAJAR BALI
 

Kejari Denpasar Tetapkan IGM, Pejabat Dinas Kebudayaan Tersangka Kasus Dana BKK Aci-aci

(Last Updated On: 05/08/2021)

Denpasar – Fajarbali.com | Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar memasuki babak baru.

Dalam kasus BKK aci-aci ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menetapkan satu orang tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

“Telah ditetapkan status tersangka terhadap pejabat di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan inisial IGM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Kamis (5/8/2021) di Kejari Denpasar.

Penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelian adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.

Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspos perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.

“Yang bersangkutan merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se Kota Denpasar,” terangnya.

Dijelaskan oleh Yuliana bahwa waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.

Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/ daerah yang efektif dan efesien.

Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. 

Kajari mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya kepengadilan untuk dipersidangkan,” pungkas Kajari Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Resiko Bencana Tinggi, BPBD Karangasem Bentuk FPRB

Kam Agu 5 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 05/08/2021)AMLAPURA-Fajar BaliSebagai kabupaten yang memiliki resiko bencaba tinggi, BPBD Karangasem melibatkan semua unsur untuk ikut berpartisipasi dalam mitigasi bencana kepada masyarakat. Salah satunya, dengan membentuk Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Karangasem. Setelah pembentukan FPRB, juga dilanjutkan pengisian pengurus FPRB Karangasem. Hal itu terungkap saat digelar […]

Berita Lainnya