Jaksa Jakarta Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi di Bali yang Masuk DPO

Ditempat yang sama, Johanes Budi Raharjo selaku kuasa hukum terdakwa sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan yang telah sewenang-wenang melaksanakan eksekusi tanpa dibekali dengan salinan putusan utuh dari majelis hakim. 

"Kami sangat menentang upaya eksekusi ini karena jelas-jelas melanggar Pasal 270 KUHAP. Kami sebut melanggar karena jaksa dalam melakukan eksekusi hanya berdasarkan kutipan putusan, bukan salinan putusan yang utuh dan lengkap," tegas Budi Raharjo.

Budi Raharjo mengungkap, sebelum kliennya digiring ke mobil tahanan, pihaknya sempat melawan dengan minta dan mempertanyakan dasar dari Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi ini. 

"Kejaksaan tidak bisa menunjukan dasar dari eksekusi ini, Kejaksaan hanya menjawab bahwa mereka memiliki salinan putusan dari majelis hakim tapi tidak pernah memperlihatkan kepada kita," kata Budi Raharjo. 

Terkait hal ini, langsung diluruskan oleh Kasi Penkum. Menurutnya, Kejaksaan bisa melakukan eksekusi meski hanya berdasarkan kutipan salinan.

"Apalagi yang bersangkutan (terpidana) ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi menurut kami eksekusi ini sah secara hukum," tegasnya. 

Sementara Albert Jackson Korassa yang juga kuasa hukum dari terpidana juga sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan ini yang anggap telah melakukan perbuatan yang sewenang-wenang. 

"Dengan melanggar Pasal 270 KUHP bagi kami ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi kami minta agar masyarakat berani melawan apabila terjadi tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top