"Saya belum tahu kalau kasusnya sudah mau disidangkan, informasi terakhir yang saya dengar baru sampai di tahap P21 (berkas lengkap)," ujar Jupiter yang juga dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Jupiter lalu menjelaskan bahwa, pihaknya dalam hal ini PT. VIP Bali Villas yang diwakili Ciaran Francis Caulfield mengadukan tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan.
"Kami mengadukan perkara ini di tanggal 29 April 2020 lalu. Kemudian di tanggal 23 Desember 2020 kami menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP)," terangnya.
Dikatakan pula, inti dari SP2HP yang diterima adalah menjelaskan bahwa perkara yang diadukan dapat ditingkatkan ke penyidikan dan dapat dibuatkan laporan polisi (LP).
Sementara menyinggung soal nilai kerugian yang dialami korban, Jupiter mengatakan sekitar Rp 540.036.025."Nilai kerugian saat kami laporkan sekitar Rp 540 juta," pungkasnya.(eli)










