Laporan artis senior Ikatan Cinta dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dihubungi wartawan, pada Jumat 7 Januari 2022. Ia mengatakan Ivanka melaporkan pengembang bisnis properti HR sesuai Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah pada (13/11/2019). "Ya kasus ini sudah naik tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) pada 4 Desember 2019," bebernya.
Hanya saja, kata Kombes Syamsi kasus ini menemui beberapa kendala. Salah satunya Polisi sudah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional wilayah Badung tapi belum mendapat tanggapan. Bahkan penyidik sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap HR namun tidak datang dengan karena sakit.
"Penyidik Ditreskrimum belum bisa mengkonfrontir antara Notaris Ni Wayan Starningsih dengan terlapor HR karena opname di RSUP Sanglah," ujarnya.
Dengan beberapa kendala ini, Ivanka merasa proses hukumnya berjalan lamban. Sehingga Ivanka dan kuasa huiumnya mendesak penyidik menuntaskan kasus ini.
Walhasil, mereka datang ke Ditreskrimum pada Senin (3/1) guna memberikan keterangan tambahan dalam melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah melengkapi BAP, penyidik berencana akan mengkonfrontir saksi Notaris Ni Wayan Starningsih dengan terlapor HR.
Pasalnya, selama ini HR mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani AJB. Proses kasus ini akan berlanjut pada penyitaan barang bukti, memeriksa BPN Kabupaten Badung dan melaksanakan gelar penetapan tersangka. (Hen)










