Ipung Siap Bawa Kasus Lahannya di Serangan ke Ranah Hukum

PHOTO-2IPUNG-Siti Sapurah alias Ipung saat memberikan penjelasan terkait lahnnya yang dijadikan jalan dihadapan pewakilan dari PT. BTID, Desa Adat Serangan dan Lurah Serangan.Foto/eli022-08-26-22-04-05-f31ed218
IPUNG-Siti Sapurah alias Ipung saat memberikan penjelasan terkait lahnnya yang dijadikan jalan dihadapan pewakilan dari PT. BTID, Desa Adat Serangan dan Lurah Serangan.Foto/eli

Loading

Hingga akhirnya pihak BTID yang awalnya juga sempat menjelaskan seputar tanah tersebut mengatakan bahwa siap menghadapi Ipung di Pengadilan.” Tanah yang diributkan ini adalah milik BTID sebagaimana termuat dalam HGB no 82. Nanti kita saling buktikan di pengadilan,” kata perwakilan BTID.

Sementara Ipung kepada wartawan mengatakan bahwa, apa yang jadi dalam pertemuan singkat di Serangan itu sudah membuatnya cukup senang. Apalagi Ipung menganggap bahwa pihak BTID hanya mau berdebat tanpa menunjukkan bukti.

“Saya senang sekali tadi dengan jawaban dari pihak BTID, mau berdebat, tapi sayang itu hanya perdebatan mulut saja karena tidak ada bukti, kalau seperti ini semua orang bisa bilang begitu,” terang Ipung yang ditemui usai pertemuan.

Ipung mengatakan bahwa, HGB  yang ada pada pihak BTID hanya hak guna bangunan yang artinya tidak bisa memiliki tanah itu.”HGB itu sama dengan sewa atau kontrak lah karena itu tidak bisa memiliki tanah itu,” jelas Ipung. Tapi Ipung merasa aneh dengan HGB yang ada pada BTID.

Baca Juga : Tanahnya Dicaplok jadi Jalan, Ipung Ancam Laporkan Kasus ini Sampai ke KPK

Baca Juga : Tanahnya Disebut Milik Pemkot, Ipung Bantah Pernyataan Camat Densel

Ipung mengatakan, bagaimana BTID bisa memiliki HGB yang terbit tahun 1993 sementara di tahun 1993 BTID belum ada di Serangan atau belum melakukan reklamasi di Serangan. Ipung juga menjelaskan bahwa, dia baru mengetahui  BTID memiliki HGB diatas tanahnya itu dari Pemerintah Kota Denpasar.

Scroll to Top