https://www.traditionrolex.com/27 Insan Olahraga Badung Ingin Zainal Tayeb Divonis Bebas - FAJAR BALI
 

Insan Olahraga Badung Ingin Zainal Tayeb Divonis Bebas

(Last Updated On: 22/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Dukungan moril untuk terdakwa kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, Zainal Teyeb terus mengalir.

Menariknya lagi, kali ini para pendukung Zainal Tayeb yang mengatasnamakan insan olahraga Badung ingin agar Zainal Tayeb divonis bebas. 

I Gusti Ngurah Tiksena, salah satu insan olahraga Badung yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/10/2021) mengaku tidak percaya bila sosok Zainal Teyeb melakukan perbuatan sebagaimana diberitakan oleh media.

“Kalau melihat kiprahnya di dunia olahraga khususnya sepakbola, saya tidak percaya beliau (Zainal Tayeb) melakukan perbuatan sebagaimana yang saya baca di media,” ujar pria yang mengaku pengurusan di club sepakbola Pesanku, Kuta.

Pria yang akrab disapa Gung Tiksena ini juga mengungkap bahwa, selama Zainal Tayeb aktif di club sepakbola yang dulu dikenal dengan nama Persekaba Badung, banyak sudah yang dilakukan termasuk mengelontorkan uang pribadinya. 

“Yang saya tahu, selama Pak Zainal aktif di Persekaba Badung, banyak uang pribadinya yang diberikan, bahkan puluhan hingga ratusan juta. Jadi sulit bagi kami mempercayai bahwa Pak Zainal melakukan tidak pidana ini,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, dia memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Zainal Tayeb untuk bisa  profesional dan memandang semua persoalan dengan hati nurani.

“Kalau saya pribadi beranggapan bahwa Pak Zainal Tayeb tidak bersalah, olah karena itu saya mohon agar nanti bisa divonis bebas,” harap Gung Tiksena. 

Yang terakhir, terlepas dari persoalan hukum yang sedang dijalani, Gung Tiksena berpesan agar Zainal Tayeb senantiasa menjaga kesehatan sehingga bisa mengikuti jalannya persidangan hingga akhir. 

“Semoga Pak Zainal selalu sehat, kuat dan tegar menjalani persoalan hukum ini. Untuk itu kami berpesan agar beliau selalu menjaga kesehatan selama didalam sel tahanan,” pungkas Gung Tiksena.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Doktor Hukum Unud Sebut Kasus Zainal Tayeb Kasus Perdata

Jum Okt 22 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 22/10/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb, Kamis (21/10/2021) kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang digelar secara daring ini, giliran tim kuasa hukum terdakwa yang mengajukan ahli untuk dimintai pendapat hukumnya.   Save as PDF

Berita Lainnya