Ini Pesan Ketua Umum IAD di Hari Ulang Tahun IAD yang ke-20

(Last Updated On: 21/07/2020)

BADUNGFajarbali.com | Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Badung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta jajaran mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-20.

Upacara peringatan yang diadakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dengan tema “Terus Berkarya dan Peduli” berlangsung via Video Conference.
 
Dalam upacara terdapat beberapa penekanan yang disampaikan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat Ny. Seruning Burhanuddin dan Ketua Pengawas IAD Pusat ST Burhanuddin.

“Diharapkan agar ibu-ibu IAD mendukung penuh kinerja para suami, membantu masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, serta pintar dalam bermedia sosial,” kata Ny. Seruning Burhanuddin, Selasa (21/7/2020).

“Ibu-ibu IAD selain memerhatikan penuh keluarga juga hendaknya mendukung penuh institusi kejaksaan dalam penegakan hukum,” sambungnya.
 
Usai upacara peringatan via Video Conference, acara dilanjutkan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke 20 oleh IAD Daerah Badung.

Acara terdiri dari penyerahan santunan kepada pelajar berprestasi di Kejaksaan Negeri Badung, pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun, serta penyerahan buket bunga kepada anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Badung.
 
“Upacara Peringatan HUT IAD ke 20 via Video Conference dan Acara Peringatan HUT IAD ke-20 oleh IAD Daerah Badung ini, tetap dilaksanakan dengan menerapkan tatanan New Normal yaitu dengan mengenakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) guna mencegah penyebaran dan perkembangan Covid-19,” jelas Kejari Badung Hari Wibowo.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berkas Lengkap, Pelaku Pemalsu Surat Rapid Test Segera Diadili

Sel Jul 21 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 21/07/2020)BADUNG – Fajarbali.com | Pria bernama Aan Setiawan (35) asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pelaku dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat rapid test sebentar lagi akan duduk menjadi pesakitan di pengadilan.  Save as PDF

Berita Lainnya