DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi berinisil RCN dan rekanya S terhadap wanita atau yang sebelumnya disebut cewek Michat berinisial MIS (21) sejatinya sudah masuk persidangan perdana, Kamis (8/4/2021) hari ini.
Tapi sidang tidak jadi digelar lantaran di waktu yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kedatangan salah satu pejabat dilingkungan Mahkamah Agung (MA) sehingga sejumlah sidang mengalami penundaan.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto yang dikonfirmasi terkait penundaan sidang ini membenarkannya.
“Dari informasi jaksa yang menyidangkan perkara ini sidang memang tidak jadi digelar dan ditunda usai hari raya Galungan,” ujar pejabat yang akrab disapa Luga saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021) sore.
Luga juga menambahkan, kasus yang menjerat oknum anggota polisi aktif ini sedikit terhambat dilakukan pelimpahan ke Pengadilan karena jaksa harus menunggu pemberkasan untuk tersangka S yang merupakan rekan dari RCN.
“Jadi seperti yang pernah saya sampaikan, ditetapkannya S sebagai tersangka ini setelah pihak jaksa memeriksa berkas tersangka RCN yang dikirim oleh penyidik. Dari pemeriksaan berkas RCN jaksa menemukan adanya dugaan bahwa S juga terlibat dalam kasus ini,” ungkap Luga.
Dengan begitu, kata Luga jaksa harus menunggu pemberkasan untuk tersangka S ini lengkap baru dilimpahkan ke Pengadilan bersamaan dengan berkas untuk tersangka RCN,“ Maskudnya biar nanti antara RCN dan S disidang bersamaan,” pungkas Luga.
Sementara sebagaimana termuat jadwal sidang di website resmi PN Denpasar memang benar bahwa tersangka RCN dan S dijadwalkan disiang pada, Kamis (8/4/2021) tapi batal digelar dan dijadwalkan kembali pada tanggal 15 April 2021.
Selain itu dari keterangan dalam jadwal tertulis pula bahwa terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam disidang, Kamis (8/4/2021) karena masih menjalani isolasi Covid 19.
Sepeti diberitakan sebelumnya, Diberitakan, oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCN dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore.
Anggota Polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh MIS (21), seorang perempuan panggilan melalui aplikasi Michat.
Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta.
Akibat perbuatan itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(eli)