https://www.traditionrolex.com/27 Ini Kata Lurah Pedungan Saat Bersaksi dalam Sidang Kasus KUR di Salah Satu Bank BUMN - FAJAR BALI
 

Ini Kata Lurah Pedungan Saat Bersaksi dalam Sidang Kasus KUR di Salah Satu Bank BUMN

(Last Updated On: 07/04/2022)

DENPASAR-Fajarbali.com| Sidang kasus dugaan korupsi di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, Rabu (6/4/2022) kembali dilanjutkan. 

Dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Tipikor itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan Lurah Desa Pedungan, Anak Agung Gede Oka sebagai saksi. 

i muka sidang, saksi menerangkan bahwa selama menjabat sebagai Lurah, dia tidak pernah mengeluarkan surat keterangan usaha kepada beberapa nasabah dari 148 yang disebut mengajukan kredit. 

“Jadi saksi Pak Lurah ini pada intinya menerangkan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan usaha kepada beberapa orang yang tinggal di wilayahnya untuk pengajuan KUR ini,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (7/4/2022). 

Artinya, kata kata Kasi Intel, tandatangan saksi pada Surat Keterangan Usaha yang ada bukan merupakan tandatangannya.

Begitu pula dengan stempel Kelurahan dan Kop Surat adalah bukan produk yang dimiliki ataupun dikeluarkan oleh Kelurahan Pedungan.

“Artinya saksi menyebut bahwa Surat Keterangan Usaha yang ditunjukkan di persidangan adalah Surat Keterangan Usaha Fiktif,” ungkap Kasi Intel yang akrab dipanggil Eka Suyantha. 

Dengan keterangan dari Lurah tersebut, maka dapat dipastikan bahwa surat keterangan usaha yang dijadikan bukti atau dijadikan syarat dalam mendapatkan KUR adalah tidak asli atau fiktif.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel menerangkan, kasus ini bermula ketika sekitar tahun 2016 sampai dengan 2018, tersangka selaku marketing kredit (Mantri) bersama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tersangka selaku mantri dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro. 

Bahkan, terdakwa dengan sengaja melakukan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. 

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan,” tuturnya.

“Akibat perbuatan tersangka, bersama-sama dengan calon nasabah, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar lebih,” sambung Kasi Intel.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Suradnyana Diharapkan CPNS Baru Untuk Kerja Lebih Cepat dan Adaptif

Kam Apr 7 , 2022
Dibaca: 11 (Last Updated On: 07/04/2022)SINGARAJA – fajarbali.com  I Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) untuk bekerja lebih cepat dan lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan pada penyerahan SK CPNS formasi tahun […]

Berita Lainnya