DENPASAR-fajarbali.com | Untuk mencegah pelanggaran dan kecurangan pada saat kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengirimkan Surat Cegah Dini ke masing-masing Tim Pemenangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia menjelaskan, surat tersebut berisi tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, serta tim relawan saat masa kampanye.
Misalnya saja, larangan melibatkan TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Pejabat Negara, BUMN, dan BUMD.
"Itu jelas. Juga tidak boleh menggunakan, mempermasalahkan lambang negara," terangnya seusai mengikuti rapat pleno penetapan palson gubernur dan wakil gubernur di kantor KPU Provinsi Bali, Senin (12/3/2018).
Bukan hanya itu, di dalam surat juga dicantumkan sanksi apabila larangan tersebut dilanggar. Mulai dari sanksi ringan, hingga pidana.
"Yang terpenting, ada potensi pidana disana berkaitan dengan pejabat negara dan daerah bila masuk di tim kampanye," tegasnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggaran dalam Pilkada khusus pada masa kampanye. Terlebih, apabila penggunaan jabatan untuk memuluskan salah satu paslon.
"Fungsi pencegahan kita disana. Manakala menjadi struktur Tim Kampanye (bukan juru kampanye), itu potensinya sangat besar," pungkasnya. (her)