DENPASAR-fajarbali.com | Penundaan Pilgub Bali 2018 tampaknya masih terus membayangi. Pasalnya, anggaran yang telah ditetapkan saat ini sebesar Rp. 155 Millyar dianggap hanya cukup hingga tahapan kampanye saja. Padahal, kedepan masih ada pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk pembentukan TPS tersebut, setidaknya anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp. 46.706.790.000 yang dirancang 6.735 se-Bali. “Kalau dipaksakan Rp 155 Miliar, KPU tidak bisa membentuk TPS dan KPPS,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (7/2/2018).
Pada dasarnya, KPU Provinsi Bali masih berpegang pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Bali dan KPU Bali. Bahwa anggaran Pilgub 2018 sebesar Rp 229,360 miliar. Sebab, kesepakatan itu belum berubah.
Ditambahkan oleh anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, jika masalah efiensi yang dipersoalkan, KPU telah melakukan hal itu. Banyak kegiatan yang dikurangi, bahkan ditiadakan. “Kami sudah mengurangi semua. Dengan efisiensi itu, kami mentok di angka Rp 188,64 miliar. Kalau kurang dari angka itu jelas akan mengganggu tahapan. Di mana penyelenggaraan Pilgub tidak akan sesuai dengan standar UU dan PKPU,” tambahnya.
Ada beberapa hal yang telah diefisiensi oleh KPU Provinsi Bali. Pertama, Pasangan calon yang dirancang 6 pasang menjadi 2 pasang. Dengan demikian, alat peraga kampanye (APK) yang difaslitasi KPU jauh lebih sedikit. Audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik juga berkurang, dari enam menjadi dua. “Surat suara juga akan lebih kecil, sehingga harganya lebih murah,” tandasnya.
Kedua, cetak formulir C1 dan lampiran C1. Biaya pemeriksaan paslon juga bisa diirit. Juga karena pasangan calon perseorangan, pengiritan cukup besar. Untuk konsumsi kegiatan menggunakan standar daerah karena ingin irit. Launching tahapan Pilgub digelar di Bajra Sandhi, yang semula direncanakan di Art Centre.
Terakhir, soal Coklit (Pencocokan dan Penelitian). Sesuai aturan yang ada, harusnya selama dua bulan. Tetapi, hanya dilakukan satu bulan. Saat ini ada 10.264 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Bali dengan honor Rp. 800.000 per petugas. Disamping itu, Petugas PPDP juga tak dibekali dengan atribut lengkap, hanya topi saja.
Begitu juga soal Alat Peraga Kampanye (APK). Pihaknya tak bisa menggunakan usulan dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika. “Kalau baliho menggunakan seperti saran Pak Gubernur, itu tidak sesuai dengan standar UU. Dan itu akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Soal rapat juga, KPU mengklaim telah melakukan efisiensi. Dimana, setiap rapat tak pernah melakukannya dihotel, melainkan Sekretariat. “Tidak pernah dilaksanakan di luar kantor KPU,” klaimnya.
Sementara itu, Raka Sandi menjelaskan, hasil efiensi anggaran Pilgub Bali 2018 seharusnya diangka Rp. 188,64 Millyar. Kendati demikian, dirinya tak mau berdebat ataupun berpolemik soal anggaran Pilgub Bali. “Kami hanya ingin betul-betul ada solusi. Karena Pilgub ini merupakan sesuatu yang strategis, kami mengharapkan bisa berjalan tepat waktu,” jelasnya.
Begitu juga soal pembentukan TPS dan KPPS, ia menyebutkan, setiap TPS akan dilengkapi dengan tujuh anggota KPPS ditambah dua orang Linmas. Rincian honor, ketua KPPS sebesar Rp 550.000. Sedangkan anggota KPPS Rp 500.000 per orang dan honor Linmas per orang Rp 450.000.
KPPS juga sama dengan Petugas PPDP, tak dilengkapi dengan kostum. Jatah makannya juga akan dikurangi, dari seharusnya tiga kali menjadi dua kali sehari. (her)