Ini Alasan Jaksa Belum Ekskusi Terpidana Kasus Penipuan

Dikatakan pula, kondisi terpidana saat ini juga diketahui oleh korban dan juga keluarga korban. "Korban juga mengetahui kalau terpidana ini sakit. Kami juga masih terus memantau perkembangannya, terakhir kami pantau di bulan Desember lalu, " pungkas Luga. 

Seperti diketahui, terpidana I Wayan Sujena sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar divonis 1 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan. 

Kasus yang mengantarkan I Wayan Sujena hingga ke penjara ini berawal saat terdakwa meminjam uang kepada saksi I Putu Gede Aspartha Putra sebesar Rp 1.5  miliar. 

Singkat cerita, saksi yang tiba-tiba butuh yang menagih uang yang dipinjam Sujena.  Saat ditagih, Sujena memberikan kepada saksi 3 lembar cek.

Kemudian pada tanggal 18 Januari 2018 melakukan kliring terhadap ketiga lembar cek tersebut. Namun, dari pihak menerangkan kalau cek tersebut rekeningnya sudah ditutup dan tidak ada dananya.(eli) 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top