Denpasar - Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penganiayaan seorang karyawati sebuah vila di Seminyak terus digulirkan dalam sidang langsung di PN Denpasar.
Dalam sidang ini, terdakwa yang merupakan WNA asal Irlandia bernama Ciaran Francis Caulfield, kembali mempertanyakan soal tidak bisa dihadirkannya saksi dokter yang menangani visum korban Ni Made Widyastuti Pramesti.
Kuasa hukum terdakwa Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H. menyayangkan ahli forensik dari RS Sanglah Denpasar atas nama dr. Dudut Rustyadi batal kembali dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani,SH mengatakan ketidakhadiran saksi ahli ini bukan kali pertama, melainkan sudah kali ketiga dilakukan pemanggilan dan tidak bisa hadir lantaran adanya kesibukan tugas medis sesuai dengan profesinya.
Atas hal itu, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha,SH.MH kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ahli tersebut. "Kami beri waktu seminggu untuk jaksa menghadirkan saksi ahli ini (dokter Dudut)," kata Hakim Novyartha di muka sidang.
Jupiter pun di muka sidang sempat menawarkan diri untuk menjemput ahli dalam sidang pekan depan. Namun majelis hakim tidak mengijinkan dengan alasan ini sudah merupakan perintah yang harus ditindaklanjuti oleh jaksa.
Jupiter usai sidang mengatakan, jika memang dr. Dudut berhalangan hadir, kenapa tidak dokter yang melakukan pemeriksaan langsung kepada korban yang hadir. "Harusnya kalau memang dokter Dudut berhalangan, kan bisa datangkan dokter yang memeriksa," kata Jupiter.










