Ibu dan Anak Asal Rusia Dideportasi Setelah Overstay 956 Hari

 

“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian,” ungkap Jamaruli. 

 

Lantaran belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya maka pendeportasian belum dapat dilakukan. Sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. 

 

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan 

setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, mereka kemudian mendapatkan bantuan oleh keluarga dan temanya sehingga segera dideportasi. 

 

"Sebelum dideportasi, keduanya menjalani PCR test dengan hasil negatif agar dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal," ujarnya. 

 

Selanjutnya, empat anggota Rudenim mengawal pendeportasian LN dan anaknya dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 tujuan Denpasar (DPS) - Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita. 

 

“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan” tandas Jamaruli. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top