HJGF

 

Selanjutnya, pada kasus narkoba, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku Iwan A (25) asal Desa Cupel Negara. Pelaku berhasil ditangkap saat akan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran jalan umum Banjar Munduk Desa Pengambengan. Saat digeledah, ketika pelaku berhenti dipinggir jalan umum Banjar Munduk dengan mengendarai motor honda scoopy No Pol 6249 ZQ. Pada bagasi depan ditemukan kotak rokok yg di dalamnya berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet. Kemudian dibawah jok sepeda ditemukan sebuah dompet di dalamnya berisi 1 buah botol kaca, 1 buah pipa kaca dan 2 buah potongan pipet plastik warna putih. Selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah pelaku, ditemukan 5 buah plastik klip, 2 buah potongan pipet plastik warna putih dan potongan kertas aluminium foil. Dari tangan pelaku berhasil diamankan jenis sabu dengan berat 0,61 gram bruto dan 0,42 gram netto. pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(bud).

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top